REKONSTRUKSI KONSEP IJMAK DALAM BERIJTIHAD DI ERA MODERN

Maimun Maimun

Abstract


Dalam teori hukum Islam (uṣūl al-fiqh), ijmak (ijmā’) sebagai sumber hukum ketiga sesudah al-Qur’an dan sunnah (hadis). Pada masa mażhab-mażhab hukum awal, posisi ijmak pada urutas keempat. Terjadi pergeseran posisi setelah memasuki periode Imām asy-Syāfi’i, dan diperkuat lagi pada periode klasik, fungsi dan kedudukan ijmak menjadi statis, rigid, formal, final, tidak prospektif ke masa depan, dan tidak memungkinkan terjadi ijmak di masa-masa yang akan datang.  Permasalahannya adalah, perlukah konsep ijmak yang telah dikonstruksi oleh para ahli hukum konvensional direkonstruksi di era modern ini dengan tujuan agar mampu menjawab berbagai kasus hukum baru yang mengemuka, dan model ijmak yang bagaimanakah yang diperlukan dalam konteks ijtihad di era modern.? 

Penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif yang bersifat normatif doktriner, dengan sumber datanya literer, yang mengkaji dan menganalisis konsep ijmak dalam teori hukum Islam menuju rekonstruksi dan pembaruan uṣūl al-fiqh, dengan metode dan teknik content analysis, interpretatif, dan holistik.

Temuan penelitian ini: (1) Konsep ijmakpada masa mażhab-mażhab hukum awal merupakan prinsip jastifikasi untuk menyatakan keabsahan berbagai pendapat yang berbeda, sebagai upaya mencari titik temu dan bersepakat dalam menetapkan hukum syar’i. Al-Qur’ān dan sunnah sebagai dalil yang mencipta, sedangkan kiyas, ijmak, dan yang lainnya sebagai dalil yang menyingkap dalam menemukan hukum. (2) Konsep Ijmakpada awalnya sesuatu yang dinamis dan terjadi hubungan integratif yang harmonis antara sunnah-ijtihād-ijmak, tetapi setelah periode asy-Syāfi’i, ijmak berubah dan bergeser menjadi statis, formal, tidak prospektif ke masa depan, obyek kajian sangat terbatas, dan ijmak hanya memungkinkan terjadi di masa sahabat, ke depan tidak mungkin terjadi. Lebih diperparah lagi pada periode klasik, ijmak menjadi sesuatu yang sudah final, dan tidak bisa diubah hingga “pintu ijtihad tertutup”, konformitas berkembang dan fanatik mażhab. (3) Model ijmak yang diperlukan di era modern ini adalah ijmak demokratis yang diorganisir dalam bentuk lembaga legislatif tingkat nasional dan internasional. Lembaga-lembaga ini dibutuhkan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan kesepakatan di setiap negara bangsa, dan dunia internasional untuk membahas isu-isu krusial internasional, seperti problem kemanusiaan, HAM, keadilan, ekonomi, dan terorisme dengan tanpa memandang latarbelakang etnis, ras, agama dan budaya, yang penting bersama-sama memiliki komitmen terhadap perbaikan hidup manusia di dunia internasional. Dan hasil-hasil ijmakformal dan non formal tersebut pada saatnya bisa diubah kembali sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi zaman modern.

Kata Kunci: Ijmak, rekonstruksi, ijtihad, era modern




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i01.3261

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX