Author Guidelines
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] memiliki ruang lingkup artikel ilmiah, artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik dalam kajian integratif Hukum Ekonomi Syari'ah. Isu khusus terkait Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syari'ah. Jurnal ini menerima kontribusi dari para sarjana dari disiplin ilmu terkait; Semua artikel yang dikirimkan ke Invest harus mengikuti pedoman sebagaimana diuraikan di bawah ini
- Tulisan merupakan karya asli penulis dan belum pernah dipublikasikan atau sedang dalam proses publikasi pada media lain;
- Naskah berupa konseptual, resume hasil penelitian, atau pemikiran tokoh;
- Naskah dapat berbahasa Indonesia, Melayu, Inggris, Arab, atau bahasa internasional lainnya;
- Naskah harus memuat keilmuan dalam bidang syariah;
- Aturan penulisan aadalah sebagai berikut:
- Judul: ditulis dengan huruf capital, maksimum 3 baris diposisikan di tengah (centred);
- Nama penulis: ditulis utuh, tanpa gelar, disertai afiliasi kelembagaan dengan alamat lengkap dan alamat e-mail;
- Abstrak: ditulis dalam bahasa Indonesia untuk naskah yang berbahasa asing dan bahasa Inggris untuk naskah berbahasa Indonesia, antara 100-500 kata;
- Sistematika penulisan: sistematika penulisan naskah konseptual atau pemikiran tokoh sebagai berikut:
- Judul;
- Nama penulis (tanpa gelar akademik), nama dan alamat afiliasi penulis, dan e-mail;
- Abstrak ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indoensia dan Inggris, antara 100-500 kata;
- Kata-kata kunci: antara 2-5 konsep;
- Pendahuluan;
- Sub judul (sesuai dengan keperluan pembahasan);
- Penutup; dan
- Pustaka acuan (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk;
Untuk naskah hasil penelitian sebagai berikut:
1) Judul;
2) Nama penulis (tanpa gelar akademik), nama dan alamat afiliasi penulis, dan e-mail;
3) Abstrak: ditulis dalam bahasa Indoensia untuk naskah yang berbahasa asing dan bahasa Inggris untuk naskah yang berbahasa Indonesia, antara 100-500 kata;
4) Kata kunci: antara 2-5 konsep;
5) Pendahuluan: berisi latar belakang, sedikit tinjauan pustaka, dan tujuan penelitian;
6) Metodologi;
7) Hasil dan pembahasan;
8) Penutup;
9) Pustaka acuan (hanya untuk sumber-sumber yang dirujuk).
- Ukuran kertas: kertas yang digunakan adalah kertas HVS 70 gram, ukuran A4, ukuran margin: atas 2,5 cm, bawah 2,5 cm, kiri 3,5 cm, dan kanan 2,5 cm;
- Panjang naskah antara 10 s.d. 15 halaman, spasi 1;
- Pengutipan kalimat: kutipan kalimat dikutip secara langsung apabila lebih dari empat baris ke bawah dan di integrasikan dalam teks, dengan tanda apostrof ganda di awal dan di akhir kutipan. Setiap kutipan diberi nomor; system pengutipan adalah footnote (bukan bodynote atau endnote). Penulisan footnote menggunakan system turabian. Setiap artikel, buku, dan sumber lainnya yang dikutip harus tercantum dalam pustaka acuan;
- Pengutipan ayat Alquran dan hadis: ayat yang dikutip menyertakan keterangan ayat dalam kurung, dengan menyebut nama surah, nomor surah, dan nomor ayat, seperti (Q.s. al-Baqarah [2]: 183). Pengutipan Hadis menyebutkan nama perawi (H.r. al-Bukhâri dan Muslim) ditambah referensi versi cetak kitab Hadis yang dikutip. Hadis harus dikutip dari kitab-kitab Hadis standar (kutub al-tis‘ah).
- Cara pembuatan footnote: footnote ditulis dengan font times new roman, 10, untuk pelbagai sumber, antara lain:
- Buku: nama utuh penulis (tanpa gelar), judul buku (tempat terbit: penerbit, tahun terbit), halaman. Contoh: Hasani Ahmad Said, Diskursus Munasabah Alquran (Jakarta: Puspita Press, 2011), h. 19;
- Buku terjemahan, contoh: Howard M. Federspiel, Kajian al-Quran di Indonesia Dari Mahmud Yunus Hingga Quraish Shihab, diterjemahkan oleh Tajul Arifin (Bandung: Mizan, 1996), h. 82;
- Jurnal: contoh: Hasani Ahmad Said, “Metodologi Penafsiran Alquran Kontemporer: Telaah atas Pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd dan Muhammad Arkoun,” dalam Suhuf Jurnal Kajian Al- Qur’an dan Kebudayaan, Vol. 4, No. 1, 2011;
- Artikel sebagai bagian dari buku (antologi), contoh: Abdullahi Ahmad An-Naim, “Syariah dan Isu-isu HAM” dalam Charles Kurzman (ed.), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global(Jakarta: Paramadina, 2003), h. 21;
- Artikel dari internet, contoh: Hasani Ahmad Said, “Hijrah Melawan Koruptor” dalam http://hasanibanten.blogspot.com di unduh pada 21 Pebruari 2011;
- Makalah dalam seminar, contoh: Hasani Ahmad Said, “Sejarah Alquran”, Makalah disampaikan dalam Pengantar Studi Tafsir dan Ulumul Quran, diselenggarakan oleh Kajian Nun Center dan al-Wasatiyah Mesir, Sekretariat IKPM, Cab. Kairo, Kairo-Mesir, 07 Mei 2011;
- Artikel dari majalah, contoh: Haidar Bagir, “Kebangkitan Industri Kreatif Muslim”, dalam Gatra, No. 40-43 Tahun XVII, 25 Agustus-7 September 2011.
- Pustaka acuan: daftar pustaka acuan ditulis sesuai urutan abjad, nama akhir penulis pertama.
Contoh:
- Buku:
Said, Hasani Ahmad, Diskursus Munasabah Alquran, Jakarta: Puspita Press, 2011
- Buku terjemahan:
Federspiel, Howard M., Kajian al-Quran di Indonesia Dari Mahmud Yunus Hingga Quraish Shihab, diterjemahkan oleh Tajul Arifin, Bandung: Mizan, 1996
- Jurnal:
Khairuddin, “Metode Penemuan Hukum Islam” dalam al-Adalah Jurnal Kajian Hukum, Vol. 8, No. 1 (Juni 2009);
- Artikel sebagai bagian dari buku
An-Naim, Abdullahi Ahmad, “Syariah dan Isu-isu HAM” dalam Charles Kurzman (ed.), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global, Jakarta: Paramadina, 2003;
- Artikel yang dikutip dari internet
Said, Hasani Ahmad, “Hijrah Melawan Koruptor” dalam http://hasanibanten.blogspot.com di unduh pada 21 Pebruari 2011;
- Makalah dalam seminar
Said, Hasani Ahmad, “Sejarah Alquran: dari Proses Turun, Kodifikasi Hingga Penyebarannya,” Makalah disampaikan dalam Seminar Alquran, Training Kader (TRIK), diselenggarakan oleh Himpunan Qari-Qariah Mahasiswa (HIQMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 09 Oktober 2011;
- Majalah
Bagir, Haidar, “Kebangkitan Industri Kreatif Muslim”, dalam Gatra, No. 40-43 Tahun XVII, 25 Agustus-7 September 2011.
- Pedoman transliterasi: ketentuan transliterasi (dari tulisan Arab ke tulisan latin) adalah sebagai berikut:
Konsonan |
Arab | Latin | Arab | Latin |
ء | Tidak dilambangkan | ض | dh |
ب | B | ط | th |
ت | T | ظ | zh |
ث | Ts | ع | ‘ |
ج | J | غ | gh |
ح | H | ف | f |
خ | Kh | ق | q |
د | D | ك | k |
ذ | Dz | ل | l |
ر | R | م | m |
ز | Z | ن | n |
س | S | و | w |
ش | Sy | ه | h |
ص | Sh | ي | y |
Vo kal Pendek | Vokal Panjang | Diftong | Pembauran |
Arab | Latin | Arab | Latin | Arab | Latin | Arab | Latin |
__َ__ | a | أ | â | أو | aw | ال | al |
__ِ__ | i | ي | î | اي | ay | الش | al-sy |
_ُ___ | u | و | û | أو | aw | وال | wa al- |
- Istilah keislaman (Syariah): ditulis dengan berpedoman kepada kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut beberapa contohnya:
NO | Transliterasi Asal | Dalam KBBI |
1 | Al-Qur’ân | Alquran |
2 | Al-Hadîts | Hadis |
3 | Sunnah | Sunah |
4 | Fiqh | Fikih |
5 | Shalât | Salat |
6 | Thalaq | Talak |
7 | Nash | Nas |
8 | Thalaq | Talak |
Dan lain-lain (lihat KBBI) |
- Penutup: artikel ditutup dengan kesimpulan;
- Biografi singkat: biografi penulis mengandung unsure nama (lengkap dengan gelar akademik), tempat tugas, riwayat pendidikan formal (S1, S2, S3) bidang keahlian akademik;
- Naskah sudah diserahkan ke penyunting pelaksana, selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu penerbitan dengan menyertakan soft copy dan hard copy;
- Penyunting berhak melakukan penyuntingan naskah tanpa mengubah substansi dan makna naskah;
- Isi naskah di luar tanggung jawab penyunting.
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] memiliki ruang lingkup artikel ilmiah, artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik dalam kajian integratif Hukum Ekonomi Syari'ah. Isu khusus terkait Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syari'ah. Jurnal ini menerima kontribusi dari para sarjana dari disiplin ilmu terkait; Semua artikel yang dikirimkan ke Invest harus mengikuti pedoman sebagaimana diuraikan di bawah ini