ARAH KIBLAT DAN WAKTU SHALAT Studi Validitas Koordinat Geografis Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Tengah
Abstract
Salah satu bentuk ibadah mahdlah adalah shalat lima waktu. Shalat memiliki tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi, di antara syarat sah shalat adalah menghadap kiblat (Ka’bah) dan masuk waktu shalat. Waktu shalat dipengaruhi oleh posisi matahari pada suatu tempat, sehingga antara tempat yang satu dan yang lainnya di muka bumi ini berbeda waktunya. Begitu pula dengan arah kiblat juga di pengatruhi oleh posisi suatu tempat di muka bumi ini dari Ka’bah. Lampung Tengah sebagai sebuah kabupaten memiliki wilayah yang sangat luas yang meliputi dua puluh delapan kecamatan, dan untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar, maka harus diketahui koordinat geografis kecamat-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, dari koordinat geografis maka arah kiblat kecamat-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah memiliki azimut yang berbeda sesuai dengan koordinat geografis kecamatan masing-masing, dan awal waktu shalatnya terdapat selisih waktu satu menit bahkan sama di antara kecamatan-kecamatan tersebut. Karena hal tersebut maka dalam penyusunan jadwal waktu shalat kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah cukup dibuat satu jadwal waktu shalat saja yaitu dengan data koordinat geografis Kecamatan Lampung Tengah
Kata Kunci: arah kiblat, awal waktu shalat, dan koordinat geografis
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v13i1.9328
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX