ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT HARTA ORANG YANG BERHUTANG
Abstract
Ajaran Islam sangat lengkap, mengatur seluruh permasalahan manusia.juga mengatur masalah harta yang wajib dizakatkan. Masa kini masalah hutang merupakan persoalan terhangat bagi masyarakat Indonesia. Banyak orang yang hidupnya tidak terlepas dari hutang. Baik hutang itu digunakan untuk kepentingan konsumtif, untuk biaya hidup sehari-hari, maupun hutang itu digunakan untuk kepentingan produktif, untuk kepentingan bisnis dan sebagainya. Sehingga menimbulkan masalah jika dihubungkan dengan masalah zakat. Permasalahan inipenting untuk diteliti, membuat peneliti tertarik untukmenganalisisnya dengan judul penelitian: “Analisis Hukum Islam Tentang Zakat Harta Orang yang Berhutang”. Rumusan masalahnya: 1. Bagaimanakah analisis hukum Islam tentang zakat harta orang yang berhutang ?Apakah orang yang mempunyai hutang wajib atau tidak wajib membayar zakat ?. 2. Mana yang harus didahulukan antara bayar hutang dengan membayar zakat ?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejelas mungkin, tentang zakat harta orang yang berhutang. Dan untuk mengetahui tentang hal yang harus didahulukan antara bayar zakat dan bayar hutang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative, yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data library research, dengan sistem analisis data kualitatif. Berdasarkan data dan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa: Pertama, Analisis Hukum Islam tentang zakat harta orang yang berhutang. Jika hutangnya digunakan untuk kepentingan konsumtif, iatidak wajib membayar zakat, karena keperluan hidupnya saja tidak terpenuhi, orang tersebut tergolong miskin, tidak termasuk orang kaya yang wajib mengeluarkan zakat. Jika hutang digunakan untuk keperluan produktif, dimana orang meminjam uang untuk kepentingan bisnis, bukan untuk menutupi kebutuhan pokok tetapi pinjaman digunakan untuk menambah kekayaan. Setelah dibayar hutangnya yang jatuh tempo, hartanya masih sampai senisab dia wajib membayar zakat. Kedua,Hal yang harus di dahulukan antara bayar hutang dengan zakat. Jika seseorang menghadapi dua kewajiban pada waktu yang bersamaan yaitu membayar hutang danzakat, maka terlebih dahuluia harus membayar hutang kemudian baru membayar zakatnya,
Kata Kunci : Hukum Islam, Zakat, Orang yang berhutang.
Key words :Islamic law, alms, indebted personFull Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v12i01.6925
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX