RELASI SADD AŻ-ŻARI’AH DENGAN MAQᾹṢID ASY-SYARI’AH: APLIKASINYA DALAM PENETAPAN HUKUM PADA KASUS-KASUS FIKIH KONTEMPORER
Abstract
Metodologi pemahaman hukum Islam (uṣῡl al-fiqh) menjadi perangkat penting bagi mujtahid dalam konteks penggalian dan penetapan hukum dari problematika kasus-kasus hukum fiqh kontemporer yang terjadi. Untuk memenuhi prosesing istinbāṭ al-ahkām tersebut, maka salah satu sarananya adalah sadd az-żari’ah sebagai metode penetapan hukum. Metode ini erat kaitannya dengan maqāṣid asy-syari’ah, karena stresing tujuannya adalah sama-sama mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan berupaya mengantisipasi kemafsadatan dan meraih kemaslahatan. Di era globalisasi dan digitalisasi teknologi modern saat ini, sadd az-żari’ah di kalangan para mujtahidin menjadi salah satu alternatif pilihan bagi solusi penetapan hukumfiqh kontemporer.
Kata Kunci: Sadd aż-żari’ah, maqāṣid asy-syari’ah, hukum fiqh kontemporer.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v12i01.6923
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX