PEMBARUAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN YORDANIA DAN RELEVANSINYA TERHADAP PENGEMBANGAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM MODERN

Mahmudin Bunyamin

Abstract


Sebelum Perang Dunia II, Yordania merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Turki Usmani. Di Yordania sebenarnya sudah berlaku hukum keluarga sejak tahun 1917  berdasarkan mazhab Hanafi yang ditetapkan di Kerajaan Turki Usmani yang dikenal dengan The Turkish Ottoman Lawof Family Rigt 1917. Yordania memberlakukan undang-undang hukum keluarga dari terbentuknya undang-undang No. 26 Tahun 1947. Pada tahun 1951, diganti undang-undang tersebut dengan hukum yang baru yang dikenal dengan al-Qanun al-Huquq al-‘Aila (the law of Family Rigt) no. 92 tahun 1951.  Undang-Undang ini telah diamandemen pada tahun 1976 The Code of Personal Status 1976 amandemennya UU Nomor 61 tahun 1976. Reformasi Hukum Keluarga yang dilakukan di negara Yordania antara lain terkait dengan masalah: usia menikah, wali dalam pernikahan, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan  dan perceraian.

Kata Kunci: Undang-Undang Perkawinan Yordania, Hukum Perkawinan


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i2.5597

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX