APLIKASI MAQᾹṢID ASY-SYARI’AH TERHADAP REKONSTRUKSI MAKNA NAFQAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER
Abstract
Dalam hukum keluarga Islam kontemporer, suami memberikan nafkah kepada isteri merupakan kewajiban sebagai konsekuensi terjadi akad nikah. Kadar dan jumlah nafkah yang mesti diberikan kepada isteri secara teoritis-normatif tidak disebutkan secara eksplisit. Karena itu, berdasarkan aplikasi maqāṣid asy-syari’ah pemaknaan pada kata “nafkah” harus direkonstruksi dan dikontektualisasikan dengan problem nafkah dalam kehidupan rumah tangga di zaman now, meskipun suami dan isteri mempunyai tugas dan peran masing-masing. Jika kewajiban itu dapat dilaksanakan dengan baik, maka kehidupan rumah tangga harmonis dapat diwujudkan dengan baik pula.
Kata Kunci: Maqāṣid asy-syari’ah, Rekonstruksi, Makna Nafkah
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i2.5595
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX