AKURASI NILAI WAKTU IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT

Jayusman Jayusman

Abstract


Dalam perhitungan awal waktu salat secara umum biasanya ditambahkan waktu ihtiyath agar azan dikumandangkan ketika awal waktu salat itu telah benar-benar telah masuk. Misalnya ketika awal waktu salat Subuh; fajar Shadiq telah benar-benar terbit, ketika awal waktu salat Zuhur; matahari benar-benar telah tergelingir ke langit bagian barat, ketika awal waktu salat Maghri; matahari benar-benar sudah terbenam, dan ketika awal waktu Isya; syafaq benar-benar telah hilang. Adanya tambahan waktu ihtiyath berguna sebagai antisipasi agar daerah paling barat daerah tersebut dalam melaksanakan ibadah secara bersamaan dengan seluruh warga kota atau daerah tersebut. Para ulama Falak berbeda pendapat tentang nilai ihtiyath dalam perhitungan awal waktu salat. Bagaimanakan konstruksi pemikiran para ahli Falak tentang ihtiyath dalam penentuan awal waktu salat? Dan Bagaimanakah tinjauan ilmu Falak terkait efisiensi nilai ihtiyath dalam penentuan awal waktu salat? Dari  paparan sebelumnya, dapatlah  kita simpulkan sebagai berikut: Ulama Falak Tradisional dan ulama Dahulu cenderung memberikan nilai  ihtiyath dalam perhitungan awal waktu yang besar. Hal ini karena jadwal salat yang mereka hisab cenderung untuk daerah atau kota tersebut dan daerah sekitarnya. Sedang ulama Falak sekarang  memberikan nilai ihtiyath yang lebih kecil  dengan pertimbangan keutamaan salat di awal waktu.Besaran ihtiyath dalam perhitungan awal waktu salat harus mempertimbangkan: luas daerah atau kota yang dihitung awal waktu salatnya dan acuan koordinat kota atau daerah yang dijadikan patokan perhitungan.

Kata Kunci: Ihtiyath, Awal Waktu Salat


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i01.4644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX