PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DAN PERANAN PANITIA AJUDIKASI DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH

Eti karini

Abstract


Pemberian jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah telah diatur dalam pasal-pasal UUPA yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38 UUPA ditujukan pada para pemegang hak yang bersangkutan agar mereka mendapat kepastian tentang haknya, sedangkan Pasal 19 UUPA ditujukan kepada pemerintah sebagai suatu instruksi agar diseluruh wilayah Indonesia dilakukan pendaftaran tanah dengan sistem Rechts Kadaster yaitu suatu sistem pencatatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Pendaftaran tanah di Indonesia dapat dilakukan dengan cara  sistematik dan sporadik.  Untuk pendaftaran tanah sistematik pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Upaya Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Atas Tanah Melalui Proses Kegiatan  Pendaftaran Tanah dan Bagaimanakah Peranan Panitia Ajudikasi Dalam Proses Kegiatan PendaftaranTanah Secara Sistematik.

Pendaftaran tanah dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh suatu kepastian hukum dan kepastian hak bagi pemegang hak atas tanah. Dengan adanya pendaftaran hak atas tanah maka pemegang hak atas tanah akan mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat, tujuan penerbitan sertifikat dalam kegiatan pendaftaran tanah adalah agar pemegang hak dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang haknya yang sah. ini dilakukan agar pemegng hak dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum.Panitia Ajudikasi dalam proses pendaftaran tanah sangat memegang peranan penting karenaPanitia Ajudikasi mempunyai tugas investigasi yaitu  meneliti dan mencari kebenaran formal bukti kepemilikan hak atas tanah, yakni data-data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak atas tanah. Selain tugas investigasi, panitia ajudikasi juga bertugas sebagai justifikasi, yaitu membuatpengesahan dan penetapan bukti yang telah diterima tersebut.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Panitia Ajudikasi dan Kepastian Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i01.3270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX