OPTIMALISASI PEMBERDAYAKAN WAKAF UPAYA MENSEJAHTERAKAN UMAT

Ahmad Zuliansyah

Abstract


Abstrak: Di Indonesia, praktik wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Pemerintah Indonesia-pun telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tersebut. Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang potensinya belum sepenuhnya digali dan dikembangkan wakaf tunai. Wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah ini dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih. Ini berarti bahwa uang yang diwakafkan tidak boleh diberikan langsung kepada mauquf ‘alaih, tetapi nazhir harus menginvestasikan lebih dulu, kemudian hasil investasi itulah yang diberikan kepada mauquf ‘alaih.

 

Kata Kunci: wakaf, optimal, produktif.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v5i2.1699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX