PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Ahmad Khumaidi Ja’far

Abstract


 Abstak: Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah memacu intensitas hubungan antar bangsa melampui batas-batas negara dalam skala global di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Kenyataan ini telah menyebabkan lahirnya paradigma baru hubungan anatar bangsa yang semula adalah monopoli negara, tetapi sekarang hubungan luar negeri merupakan kegiatan umum bagi khalayak kuas dimana terlibat individu, kelompok, organisasi non pemerintah, institusi swasta, maupun lembaga pemerintah meliputi berbagai aspek kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam     pandangan     hubungan     luar     negeri     yang     modern,     selain menggunakan hubungan diplomatik resmi, pemerintah juga bisa memanfaatkan berbagai jalur tidak resmi sepertipedagang, pengusaha, ilmuwan, politisi, para pejabat daerah, mahasiswa, organisasi non pemerintah (LSM), perusahaan multi nasional, wisatawan, dan lain sebagainya. Kebijakan diplomasi ini mengandung beberapa faktor risiko, antara lain ; adanya kemungkinan masuknya jaringan kejahatan transnasional yang berkedok investasi asing, terjadinya sengketa hukum dalam perjanjian dagang internasional, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu diperlukan koordinasi dan konsultasi interdepartemen dan intradepartemen

dalam rangka untuk mengantisipasi setiap permasalahan secara cepat dan tepat.

 

 

Kata Kunci : Globalisasi, Pembangunan Hukum Ekonomi


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v2i2.1628

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2010 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX