PEGADAIAN DALAM PETA SYARI’AH

Hanif Hanif

Abstract


Abstak: Pegadaian syari'ah sudah terbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan pegadaian syari'ah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syari'ah. Setelah terbentuknya Bank, BMT, BPR dan asuransi syari'ah maka pegadaian syari'ah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk di bentuk di bawah suatu lembaga sendiri. Keberadan pegadaian syari'ah atau gadai syari'ah atau rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syari'ah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan. Hal lain yang berkenaan dengan kegiatan pegadaian ialah tentang pemanfaatan barang gadai oleh pegadaian terdapat perbedaan di kalangan muslim, menurut mazhab hanafi dan hambali, penerima boleh memanfaatkan barang yang menjadi jaminan untuk utang atas izin pemiliknya, karena pemilik barang itu berhak mengizinkan kepada siapa saja yng dikehendaki untuk mengunakan hak miliknya.

 

Kata Kunci : Rahn, Barang gadai


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v2i2.1624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2010 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX