NEGARA ISLAM PADA PERIODE KLASIK
Abstract
Abstrak:
Periode klasik (650M-1250M) merupakan periode puncak kejayaan umat Islam. Periode ini terbagi kepada periode ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650-1000 M). Di bawah kepemimpinan para khalifah, Islam mengalami perluasan pengaruh yang sangat luas, kearah Barat melalui Afrika Utara Islam mencapai Spanyol dan ke arah Timur melalui Persia, Islam sampai ke India. Masa ini juga ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang agama dan kebudayaan, Bidang hukum, theology, tasawuf, filsafat dan ilmu pengetahuan
Fase disintegrasi (1000-1250 M) ditandai dengan perpecahan dan kemunduran politik umat Islam hingga berpuncak pada terenggutnya Baghdad oleh bala tentara Hulagu di tahun 1258 M. Perbedaan yang signifikan terdapat pada system pemerintahan. Pada masa Khulafaurrasyidin system pemerintahan dibangun dengan demokrasi, sedangkan masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, system pemerintahannya berbentuk monarchi, yang menyebabkan perpecahan karena perebutan kekuasaan.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v7i1.1379
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX