PENGARUH KEJAHATAN TEKNOLOGI PEER-TO PEER (P2P) TERHADAP PENERAPAN HUKUM ATAS HAK CIPTA (Suatu Jenis Kejahatan IPTEK)
Abstract
Abstrak: Peer-to-peer (P2P) adalah sebuah teknologi pertukaran informasi elektronik secara timbal balik antar pengguna internet dengan cara menghubungkan secara langsung dua komputer dalam jaringan internetse hingga para pengguna internet dapat berkomunikasi antara yang satu dengan yang lain tanpa harus melalui server central. Teknologi ini akan menjadi persoalan ketika berkas yang dipertukarkan memuat content-content yang merupakan hasil karya orang dan memiliki hak cipta. Permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan saja dipicu oleh perdebatan berkas-berkas karya cipta dalam jaringan peer-to-peer( P2P) yang dianggap sebagai “salinan pribadi“, tetapi juga dibakar oleh perdebatan siapa dan sejauh mana tanggungjawabnya atas pelanggaran hak cipta dalam jaringanpeer-to-peer (P2P).
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v2i1.1366
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2010 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX