JUAL BELI SPERMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak: Jual Beli Sperma dalam Perspektif Hukum Islam. Keinginan untuk memperoleh keturunan bagi seorang pasangan suami istri merupakan hal yang wajar, hal ini karena keturunan (anak) merupakan mutiara kehidupan. Sehingga dalam rangka memperoleh keturunan (anak) kadangkala dilkakukan dengan cara membeli sperma, apalagi ingin mendapatkan keturunan yang baik. Mengenai hukum jual beli sperma masih menjadi kontroversi di kalangan para ulama, namun demikian pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan pedoman bahwa jual beli sperma hukumnya haram, baik untuk sperma manusia maupun sperma binatang, hal ini karena sperma merupakan anugerah Allah kepada makhluknya, sehingga tidak pantas apabila sperma itu ntuk diperjual belikan.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, SpermDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v9i1.1215
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX