ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI AKUN OJEK ONLINE
Abstract
Praktik Jual beli diatur dalam Islam, dimana satu pihak disebut sebagai penjual dan satu pihak lagi disebut sebagai pembeli atas dasar saling merelakan. Supaya usaha jual-beli berlangsung menurut cara yang dihalalkan, maka harus mengikuti ketentuan yang telah ditentukan. Apalagi dengan semakin berkembangnya teknologi transaksi jual beli bisa dilakukan dengan cara online, termasuk profesi baru berupa ojek online.
Saat ini, praktik jual-beli akun ojek online juga sedang berlangsung di tengah masyarakat yakni penjual akun ojek online menjual akun yang tidak sesuai dengan diskripsi identitas dengan yang menjalankan langsung aplikasi ojek online tersebut. Penelitian ini ingin mengungkap apakah praktik jual beli akun ojek online diperbolehkan dalam hukum Islam. Studi menggunakan metode kualitatif. Sedangkan pengumpulan datanya melalui informasi media dan studi pustaka.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli akun ojek online fiktif tidak diperbolehkan karena yang dilakukan oleh penjual adalah data identitas akun yang dijual diperoleh dengan cara yang batil. Karena identitas akun ojek online menggunakan identitas orang lain, tanpa orang lain tersebut mengetahuinya. Dalam hukum Islam, jual beli hendaklah dilakukan dengan cara yang jujur, amanah dan tanpa diiringi dengan kecurangan, tidak mengandung unsur penipuan dan penghianatan.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v13i1.9355
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX