ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN TARIF PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (Studi UU Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 5 dan 6)

Rani Puspita Sari, Muhammad Mashuri

Abstract


Tarif pajak bumi dan bangunan sudah ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 1994 yang berbunyi : “Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen)” dan pasal 6 menyebutkan bahwa  dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak, berbeda dalam hukum Islam persoalan pajak bumi bangunan belum diatur meskipun demikian Islam menitik beratkan pada zakat terhadap bumi dan bangunan, sehingga penelitian ini menitiktekankan pada bagaimana penetapan tarif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan menurut Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12  tahun 1994 dan bagaimana Analisis Hukum Islam Tentang penetapan tarif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Menurut Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 1994? Adapun Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif. Hasil penelitian.

Hasil penelitian menyebutkan bahwa penetapan tarif pembayaran pajak bumi dan bangunan berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tarif pajak menurut Pasal 5 adalah tarif pajak yang dikenakan objek pajak adalah 0.5% (lima persepuluh persen). Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak, Pasal 6 menyebutkan bahwa besarnya nilai jual objek pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya, dasar perhitungan pajak adalah nilai jual dikenai pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual objek pajak. Analisis Hukum Islam Tentang penetapan tarif pembayaran pajak bumi dan bangunan berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 adalah tidak bertentangan dengan hukum Islam dan sudah berjalan sesuai dengan hukum Islam.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v13i1.9354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX