PROGRES SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA Studi pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat

Khairuddin Khairuddin, Muhammad Zaki

Abstract


Hukum dibuat untuk mengatur tata hidup manusia agar dapat saling menjaga keharmonisan hidup bersama. Sebab, manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan dalam memenuhi hajat hidupnya. Termasuk di dalamnya adalah hajat untuk makan dan minum. Islam, sebagai agama dengan penganut terbesar di Indonesia memiliki tuntunan khusus terkait makanan dan minuman, yakni harus halal dan baikHal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk membahas kajian mengenai progres sertifikasi Halal di Indonesia dengan rumusan masalah: Pertama, Bagaimana kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kedua, Apa implikasi dari Pergeseran Kewenangan yang melakukan sertifikasi dari LPPOM MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketiga, Faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam mengimplementasikan UU Nomor 33 Tahun 2014? Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori maslahah, teori penememuan hukum Islam (ijtihad) dan teori kodifikasi hukum. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini adalah: Pertama, secara normatif Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah siap dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kedua, terdapat dua implikasi dari Pergeseran Kewenangan yang melakukan sertifikasi dari LPPOM MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yakni implikasi positif yang ditandai dengan kuatnya ketentuan terkait sertifikasi produk halal, dan implikasi negatif masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan proses sertifikasi produk halal tersebut. Ketiga, kesiapan SDM, pemanfaan teknologi informasi, birokrasi dan komunikasi antar institusi terkait, serta pemahaman masyarakat menjadi faktor yang memengaruhi dalam implementasikan UU Nomor 33 Tahun 2014.

KATA KUNCI: Progres, Voluntary, Mandatory


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v13i1.9352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX