ZAKAT INVESTASI SUKUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Muhammad Irfan, Muslim Muslim, Rimba Kurnia Sari

Abstract


Islam sangat melarang segala sesuatu yang dapat merusak kehidupan perekonomian, seperti riba, gharar, dan maysir. Islam juga melarang umatnya menumpuk uang atau kekayaan, karena Islam tidak membenarkan umatnya memperkaya dan mementingkan diri sendiri demi keuntungan pribadi. Sehingga dalam Islam mengatur umatnya dalam memiliki harta yaitu berkewajiban membayar akat mall maupun zakat fitrah, sejalan dengan hukum Islam di Indonesia mengatur prihal kewajiban membayar zakat  yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat telah diatur apa saja harta yang wajib di zakati salah satunya adalah surat berharga dalam hal ini investasi berupa sukuk. Permasalahan dalam penelitian adalah pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif komparatif. Teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan (library research), kemudian data yang terkumpul diolah menggunakan pendekatan berfikir deduktif, setelah semua data terkumpul maka penulis akan menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode komparatif. Berdasarkan data yang ditemukan bahwa dalam Islam Investasi sangat dianjurkan. Investasi sukuk bisa menjadi pilihan karena bebas dari riba, maysir dan gharar. Hukum zakat untuk investasi sukuk ialah wajib bagi mereka yang mengeluarkan uang nya untuk membeli sukuk dengan syarat dalam usaha yang dihalalkan dalam Islam. Persamaan pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk terlihat adanya perintah di dalam al-Quran, hadist dan perundang-undangan mengenai mengeluarkan zakat sukuk. Perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk yaitu di dalam hukum Islam jelas berapa kadar yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat, kadar untuk zakat sukuk dianalogikan kepada zakat perdagangan yaitu sebesar 2,5%, tetapi dalam hukum positif tidak dijelaskan berapa besarnya kadar yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat.

Kata kunci: Zakat, Investasi Sukuk


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v12i2.8282

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX