PENYELESAIAN KASUS PERSEKUSI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DAN SOSIOLOGI HUKKUM ISLAM

H. M. Wagianto H. M. Wagianto, Linda Firdawati

Abstract


Hukum normatif dalam penyelesaian tindakan persekusi belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada beberapa kasus yang terjadi diarahkan penyelesaiannya melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah  faktor apa saja yang menjadi penyebab tindakan persekusi yang dilakukan oleh perseorangan atau sebagian masyarakat di Indonesia? Bagaimana penyelesaian persekkusi melalui pendekatan UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM dan pendekatan perspektif sosiologi hukum Islam?.

Adapun metode penelitian melalui pendekatan yuridis normative, tidak memerlukan lokasi penelitian melainkan melalui library research, pengumpulan data, pengolahan data, analisis data dengan deskriptif analisis yang melahirkan konsklusi. Sedangkan  tujuan dari penelitian ini: Untuk mengetahui beberapa faktor penyebab seseorang atau sebagian masyarakat melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri; juga untuk mengetahui bagaiman penyelesaian persekusi melalui pendekatan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan dalam perspektif sosiologi hukum Islam.

Hasil penelitian (l). bahwa faktor penyebab tindakan persekusi dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahapan pertama muqodimah diawali nafsu amarah diekspesikan dalam bentuk persekusi tujuannya memberikan ganjaran atas perbuatannya; kedua kondisi jiwa persecutor yang merasa khawatir atas tindakannya, menganggap orang yang mengetahuinya akan melakukan ancaman dan mengakibatkan penderitaan; ketiga goyahnya  perasaan, kondisi jiwa pada akhirnya merasakan penyesalan atas tindakan persekusi. (2). Penyelesaian tindakan persekusi dilakuakn  melalukan pendekatan litigasi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengingat belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi persekusi. Juga penyelesaian melalui pendekatan non litigasi, yaitu pendekatan sosiologi hukum Islam adalah menjadi alternative penyelesaian persekusi dengan landasan hukum Islam  hak yang paling mendasar bagi manusia. Konstribusi dari hasil penelitian diharapkan: (1). Bagi aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, agama hendaknya mengambil pemahaman akan faktor penyebab persekusi, untuk dijadikan upaya preventif (pencegahan) agar tidak ada lagi kasus persekusi di Indonesia; (2). Bagi aparat penegak hukum, pemerintah dan DPR untuk mengambil landasan hukum Islam, dan menjadikan reasoning hukum untuk dijadikan draft akademik untuk dilanjutkan dalam proses legislasi nasional guna menetapkan Undang-Undang  yang berkaitan dengan tindak pidana persekusi di Indonesia.

Kata Kunci : Persekusi, penyelesaian litigasi (UU), dan non litigasi (sosiologi Hukum Islam)


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v12i2.8274

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX