PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM DAN CEDAW DALAM MENJAMIN HAK-HAK KEKELUARGAAN ISLAM
Abstract
CEDAW pada dasarnya i sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Al-Qur’an sendiri berbicara mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan. Dalam hal hubungan perkawinan, suami dan istri merupakan mitra setara, bukan hubungan atasan dan bawahan. Sehingga sudah sewajarnya CEDAW dijadikan tolok ukur dalam menilai sejauh mana Hukum Keluarga Islam di Indonesia dapat diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang sebenarnya namun kenyataanya di Indonesia CEDAW belum menjadi pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum keluarga Islam khususnya hukum perkawinan Islam, dengan alasan ini, tidak heran jika poin-poin yang terdapat dalam KHI, kerapkali diskriminatif. Padahal, Islam yang menjadi ruh dari terbentuknya Hukum Keluarga Islam di Indonesia sama sekali tidak bersifat diskriminatif, sehingga menarik untuk dibahas sekitar Perundang-undangan keluarga Islam dan CEDAW dalam menjamin hak-hak kekeluargaan Islam. Adapun hasil penelitian menggambarakan bahwa perundang-undangan keluarga Islam menjamin adanya hak-hak kekeluargaan Islam, seperti dalam masalah perkawinan, warisan, dan bahkan hak-hak bagi perempuan pasca perceraian. Demikian pula hak-hak kekeluargaan juga mendapat jaminan dalam CEDAW.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i2.5604
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX