ANALISIS KOMPARASI PEMBIAYAAN SYARI’AH DENGAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL
Abstract
Krisis ekonomi yang bermula terjadi pada sekitar tahun 1997 telah membawa bangsa dan Negara Indonesia ke dalam krisis ekonomi terutama dalam dunia perbankkan yang bersifat konvensional maupun perbankan syari’ah namun dampak krisis tersebut dalam perbankkan syari’ah tidak berpengaruh besar sebab perbankkan syari’ah berbasis sistem bagi hasil atau profit and loss sharing, sedangkan perbankan konvensional yang menggunakan prinsip bunga dimana suku bunga didasarkan atas keadaan ekonomi saat itu, sehingga permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan pembiayaan dalam perbankkan syari’ah mandiri dengan pembiayaan perbankkan mandiri konvensional? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research ) yaitu Bank Mandiri Syari’ah cabang Bandar Lampung, dan Bank Mandiri. BSM adalah bank syari’ah kedua setelah Bank Muamalat. Metode yang digunakan adalah analisis komparatif atau membandingkan antara perbankan syari’ah dan perbankan konvensianal dilihat dari segi pembiayaannya. Dalam menganalisis pembiayaan gunakan analisis kualitatif yang menggambarkan suatu hubungan atau pertimbangan antara jumblah tertentu dengan jumblah yang lain. Setelah melakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pembiayaan bank mandiri syari’ah ada tiga produk yang ditawarkan ketiga produk tersebut memiliki perbedaan yang mendasar yaitu Murabahah Berasal dari kata Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya, bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dan harga jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan marjin keuntungan (cost plus profit), Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana, dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa pembiayaan pada bank syari’ah ditentukan oleh kedua belah pihak dalam menggunakan produk yang diinginkan serta dalam menentukan margin disepakati dari awal akad dan berlaku sampai akhir atau bersifat flat, berbeda dalam pembiayaan bank mandiri konvensional penetuan besaran bunga ditentukan oleh bank dan besaran bunga suatu-waktu akan berubah disesuaikan dengan kondisi pasar sehingga bisa naik, bisa turun disinilah kemudian salah satu pihak terutama nasabah dirugikan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i2.5602
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX