CERAI GUGAT DAN DAMPAKNYA BAGI KELUARGA

Khoirul Abror

Abstract


Fenomena baru yang menjadi trend di masyarakat muslim Indonesia deewasa ini adalah, maraknya praktik cerai gugat, atas permintaan isteri ke Pengadilan Agama dalam wilayah Provinsi. Lampung; Peningkatan kasus/perkara angka cerai gugat berimplikasi pada terjadinya anggota masyarakat yang tidak diinginkan dalam sebuah keluarga; beranjak dari disharmonisasi dikalangan keluarga kecil menuju meningkat pula angka kejahatan di masyarakat; pokok permasalahannya adalah; faktor apa yang menyebabkan cerai gugat pada Pengadilan Agama di dalam wilayah Provinsi Lampung? Bagaimana dampak yang timbul akibat cerai gugat, di Provinsi Lampung?

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan faktor-faktor yang menjadi penyebab cerai gugat dan bagaimana dampak yang berimbas terhadap keluarga; Metode yang digunakan dalam menganalisis adalah analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif.

Hasil studi ditemukan; Pertama, Faktor utama penyebab cerai gugat yang dominan terjadi di PA Tanjungkarang, Metro, dan Kalianda, adalah faktor ekonomi, kurang atau tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga, tidak adanya tanggung jawab suami dalam rumah tangga, percekcokan, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan poligami, judi dan mabuk-mabukan. Hal ini juga disebabkan semakin meningkatnya tingkat pendidikan perempuan, kesadaran hukum, serta peluang dibolehkannya menurut UU. Kedua, dampak utama dari cerai gugat adalah terganggunya jiwa baik suami atau istri dan anggota keluarga, terlebih lagi berdampak pada anak-anak, selanjutnya berdampak bagi keberlangsungan keluarga dan sosial kemasyarakatan.

Kata Kunci: Problema Cerai Gugat,  -Dampak  terhadap Keluarga


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i01.4640

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX