KONTRIBUSI POLITIK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA

Eko Hidayat

Abstract


Diskursus tentang upaya pembangunan hukum saat ini di Indonesia bukan permasalahan yang  sederhana, Kita memaknai bahwa tujuan yang ingin dicapai oleh hukum adalah pencapaian tertinggi dari hukum yaitu hakikat hukum dan keadilan. Penelitian ini membahas  politik hukum dalam pembangunan hukum saat ini khususnya melihat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Melalui gagasan hukum progresif yang dipelopori oleh Satjipto Raharjdo, akan dijelaskan bahwa gagasan ini tepat untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan mengenai Bagaimanakah sejarah pemikiran hukum progresif di Indonesia? Bagaimana kontribusi politik hukum dalam  pembangunan hukum progresif di Indonesia?. Untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) teori yaitu teori politik hukum oleh Moh. Mahfud MD dan teori hukum progresif yang kemukakan oleh Satjipto Rahardjo.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lainyang menggunakan data perpustakaan sebagai sumber data dan proses dengan empat langkah berikut, sebelumnya (a) editing; memeriksa kembali bahan hukum berdasarkan terutama dari kelengkapan, kejelasan makna, kesesuaian, dan relevansi dengan penelitian, (b) pengkodean; memberikan catatan atau tanda yang menyatakan jenis sumber bahan hukum (hukum atau dokumen) yang sesuai dengan urutan masalah penelitian, (c) rekonstruksi; menata ulang materi politik hukum dalam pembangunan hukum yang progresif secara teratur, secara berurutan, logis, sehingga mudah dimengerti, (d) sistematisasi; menempatkan hukum pencatatan perkawinan secara berurutan sesuai dengan kerangka kerja sistematis diskusi berdasarkan urutan masalah dalam penelitian ini. Logika deduktif digunakan sebagai metode analisis.

Hasil studi ini sebagai berikut ini yaitu Pertama, Pemikiran hukum responsif di Indonesia dimulai pada periode era orde baru yaitu pada tahun 1980-an dan mengalami perkembangan sampai adanya pemikiran hukum progresif yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, pemikiran hukum ini diakui bukan merupakan hal yang baru akan tetapi lebih merupakan kristalisasi pemikiran berdasarkan pengkajian yang cukup lama terhadap dinamika permasalahan hukum di Indonesia. Kedua, Karakteristik politik hukum nasional secara konfigurasi politik yang terjadi pada saat ini ke arah demokratis, maka karakter produk hukum yang dihasilkannya pun memiliki kecenderungan responsif populistik. Ketiga, Kontribusi politik hukum secara sebagian sudah tercermin dalam bentuk upaya-upaya pemerintah mengaplikasikan karakter responsif dalam setiap pembentukan perundang-undangan.

Kata Kunci: Politik Hukum, Hukum, Progresif


Full Text:

 Subscribers Only


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i02.4536

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX