VALIDITAS KOORDINAT GEOGRAFIS Studi Penyusunan Jadwal Waktu Shalat Menentukan Arah Kiblat Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan

Rohmat Rohmat

Abstract


Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah menyatakan keIslamannya dengan mengucapkan dua kalimat Syahadat. Shalat memeiliki syarat dan rukun yang harus terpenuhi, di antara syarat sah shalat adalah masuk waktu shalat dan menghadap kiblat. Waktu shalat dipengaruhi oleh posisi matahari pada suatu tempat, sehingga antara tempat yang satu dan yang lainnya di muka bumi ini berbeda waktunya. Begitu pula dengan arah kiblat juga di pengatruhi oleh posisi suatu tempat di muka bumi ini dari Ka’bah. Karena itu untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar sangat dipengaruhi dengan mengetahui koordinat suatau tempat. Lampung Selatan sebagai sebuah kabupaten memiliki wilayah yang sangat luas yang meliputi tujuh belas kecamatan, dan untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar, maka dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning Search) diperoleh  koordinat geografis kecamat-kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, dan sebagai data penyusunan jadwal waktu shalat dan arah kiblat kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Full Text:

 Subscribers Only


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i02.4534

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX