MQASID AL-SYARIAH DALAM PERSEPEKTIF AL-SYATIBI
Abstract
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kemajuan tersebut. Berbagai persoalan hukum muncul ditengah kemajuan zaman, sementara tidak semuanya tersedia secara qath’iy baik dalam al-Quran maupun dalam al-Sunnah. Persoalan mendasar adalah bagaimana menyelesaikan persoalan hukum tersebut ketika tidak ditemukan dalil pasti dalam al-Quran dan al-Sunnah. Al-Syatibi menwarkan sebuah metoda penyelesaian hukum dengan mengetengahkan maqasid al-syari’ah sebagai acuan berpikir guna mengeleminir kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh adanya masalah hukum tersebut. Al-Syatibi menyadari betul bahwa tujuan akhir pelembagaan hukum dalam Islam adalah untuk merealisir kemaslahatan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Namun bagaimanakah esensi kemaslahatan yang menjadi tujuan umum pelembagaan hukum Islam? Dan Apakah persamaan dan perbedaan konsep maqâsid al-syarî’ah yang digagas al-Syâtibî dan metode istislâh dalam menerapkan maslahah sebagai pertimbangan hukum? Begitu juga Sejauhmanakah urgensi dan signifikansi konsep maqâsid al-syarî’ah tersebut terhadap metode istislâh dalam melakukan istinbât hukum?
Setelah dilakukan pengkajian mendalam terhadap persoalan tersebut diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Esensi dan substansi kemaslahatan yang menjadi maqasid al-syari’ah adalah kemaslahatan yang membicarakan substansi kehidupan manusia dan pencapaian apa yang dituntut kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya dalam pengertian yang mutlak dan menepis segala unsur yang secara aktual merusak kemaslahatan tersebut. Untuk itu, sebagai parameternya, al-Syâtibî memberikan beberapa kriteria untuk validitas kemaslahatan tersebut, yaitu harus melindungi salah satu dari al-usûl al-khamsah, yang terdiri dari pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Kemudian kemaslahatan tersebut harus masuk salah satu dari tiga kategori, yaitu untuk memelihara kepentingan yang primer (darûrî), sekunder (hâjî) atau komplementer (tahsînî). Kemudian kemaslahatan itu harus berorientasi untuk kepentingan dunia dan akhirat dengan segala kewajiban (taklîf), subyek hukum (mukallaf) dan situasi dan kondisi (ahwâl).
Selain itu secara umum dapat dikatakan kemaslahatan dalam maqasid al-syari’ah tidak hanya ditujukan untuk kemaslahatan yang tidak termaktub secara eksplisit dalam nas saja (maslahah mursalah), tetapi juga meliputi kemaslahatan lain (mu’tabarah dan mulghah). Hanya saja karena dua yang terakhir telah menjadi ketentuan yang jelas dan pasti dalam nas, maka konsep maqasid al-syari’ah lebih diarahkan kepada kemaslahatan yang tidak didukung bukti tekstual (mursalah). Dengan demikian menurut al-Syatibi signifikansi maqasid al-syari’ah dalam metode maslahah mursalah adalah sebagai konvergensi dan penajaman analisis.
Konvergensi artinya mencari titik temu antara kelompok yang menerima dan menolak metode maslahah mursalah. Secara prinsip alasan kelompok yang menolak maslahah mursalah karena khawatir akan terjerumus dalam menetapkan hukum di luar nas dan didasarkan pada tindakan spekulatif yang didasarkan hawa nafsu semata. Alasan ini dapat dieliminasikan dengan kemaslahatan sebagai maqasid al-syari’ah yang diperoleh secara induktif dari umumnya nas, dengan demikian kemaslahatan tersebut masih termasuk umumnya nas. Lagi pula ber-hujjah dengan maslahah mursalah dapat mengeliminasikan kekhawatiran akan terjerumusnya mereka ke dalam menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu, karena kemaslahatan sebagai maqasid al-syari’ah, tunjukannya lebih pasti, mutlak dan universal, dengan ditetapkannya beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemaslahatan tersebut. Sedangkan penajaman analisis diindikasikan dengan peranan ma qasid al-syari’ah dalam memverifikasi kemaslahatan tersebut, melalui metode diamnya syari’ dalam melembagakan hukum karena tidak ada motif yang mendorong-Nya untuk menetapkan hukum saat itu.
Full Text:
Subscribers OnlyDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i02.4529
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX