SUKUK BERBASIS WAKAF: Suatu Kajian Hukum dan Keuntungan Ekonomis di Indonesia

Khoiruddin Khoiruddin

Abstract


Banyak harta wakaf, khususnya di Indonesia, realitanya adalah iddle asset (tidak produktif). Tanah wakaf hanya dipergunakan untuk kuburan, masjid, dan pesantren. Jika diberdayakan ribuan masjid dan pesantren dapat dibangun dari keuntungan wakaf tersebut. Salah satu cara pemberdayaan harta wakaf agar berdaya dan menguntungkan adalah mengintegrasikan wakaf dengan sukuk (sukuk berbasis wakaf). Penerbit sukuk bisa dari berbagai pihak pelaku pasar, bahkan swasta. Aset wakaf dijadikan sebagai underlying asset sukuk. Sukuk berbasis wakaf ini bisa dimanfaatkan untuk banyak hal, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, gedung perkantoran, dll. Dalam praktiknya di Indonesia belum ada aturan yang mengaturnya, baik dari segi kehalalan (fatwa) maupun payung hukum positif.
Keywords: sukuk, wakaf, hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i01.3277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX