VALIDITAS KOORDINAT GEOGRAFIS (Studi Penyusunan Jadwal Waktu Shalat Menentukan Arah Kiblat Dalam Wilayah Kabupaten Pringsew)

Rohmat Rohmat, Said Jamhari

Abstract


Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah menyatakan keIslamannya dengan mengucapkan dua kalimat Syahadat. Shalat memeiliki syarat dan rukun yang harus terpenuhi, di antara syarat sah shalat adalah masuk waktu shalat dan menghadap kiblat. Waktu shalat dipengaruhi oleh posisi matahari pada suatu tempat, sehingga antara tempat yang satu dan yang lainnya di muka bumi ini berbeda waktunya. Begitu pula dengan arah kiblat juga di pengatruhi oleh posisi suatu tempat di muka bumi ini dari Ka’bah. Karena itu untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar sangat dipengaruhi dengan mengetahui koordinat suatau tempat. Pringsewu sebagai sebuah kabupaten memiliki wilayah yang sangat luas yang meliputi sebelas kecamatan yang memanjang dari Utara ke Selatan dari lintang 5° 11’ (LS) sampai lintang 5° 44’ (LS) dan dari Barat ke Timur dengan bujur 104° 58’ (BT) sampai bujur 105° 14’ (BT). Koordinat geografis masing-masing kecamatan di Kabupaten Pringsewu dijadikan data dalam perhitungan arah kiblat dan pembuatan jadwal waktu shalat. Dalam penyusunan jadwal waktu shalat kecamatan-kecamatan di Kabupaten Pringsewu  cukup dibuat satu jadwal waktu shalat saja yaitu dengan data koordinat geografis Kecamatan Pringsewu.

Kata kunci: validitas, koordinat geografis, arah kiblat, waktu shalat.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i01.3267

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX