HAK WARIS ISTRI DALAM MASA IDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA

firdaweri firdaweri

Abstract


Mengenai hak waris istri diatur didalam Al-Qur aan secara jelas dan rinci QS surat An-Nisaa’ (4) ayat 12 dan KHI pasal 180. Mengenai hak waris istri dalam masa iddah tidak ada di jelaskan  didalam Al-Qur aan dan Hadis, KHI juga tidak mengaturnya. Istri yang dalam masa iddah talak raj’i, atau karena talak bain, apakah berhak terhadap harta warisan dari mantan suaminya?, Pembahasan mengenai hal ini tidak ditemukan secara spesifik didalam kitab-kitab fiqh. Maka pokok permasalahnya dapat dirumuskan: 1. Bagaimana ketentuan hukum Islam tentang hak waris istri dalam masa iddah?. 2.Bagaimana relevansinya dengan pengembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia ?.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif, Pengumpulan data library research, pengolahan data Induktif, dianalisa menggunakan metode kualitatif.  Pembahasan yang dilakukan, maka ditemukan:   

1. Istri dalam masa iddah talak raj’i, berhak mendapatkan warisan dari mantan suaminya yang meninggal dunia. Alasan: a. Qias musawi, yaitu disamakan dengan istri dalam masa iddah talak raj’i berhak nafkah dan tempat tinggal, begitu juga dia berhak harta warisan. b. Selama masa iddah talak raj’i suami berhak rujuk, istri tidak boleh nikah dengan laki-laki lain, karena perkawinan mereka belum putus dalam arti yang sesunggunya.

2. Istri dalam masa iddah talak ba in, Jika istri hamil dia berhak nafkah dan tempat tinggal, dan juga harta warisan. Jika tidak hamil dia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari mantan suaminya. Alasan: a. Jika nafkah dan tempat tinggal saja mereka tidak berhak mendapatkannya, apalagi harta warisan. b. karena perkawinan mereka sudah putus dalam arti yang sesungguhnya, suami tidak mempunyai hak rujuk.    

Relevansinya dengan pengembangan Hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah sebaiknya ditambahkan pasal mengenai ini, karena didalam KHI yang mengatur Hukum Kewarisan Islam di Indonesia belum ada pasal yang mengatur soal hak waris istri dalam masa iddah.  

Kata Kunci : Waris, Istri, ‘iddah




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i01.3265

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX