PERANAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Ahmad Khumaidi Ja’far

Abstract


Abstak: Menurut Islam, sumber wewenang yang tertinggi hanyalah Allah semata. Dalam cita hukum Islam semua orang kecuali Allah, termasuk Rasulullah dan para penguasa yang memerintah, adalah tunduk pada hukum Allah yang berasal dari wahyu samawi. Hukum Islam lepas dari keragaman "sumber"-Nya, berasal dari Allah dan bertujuan untuk menemukan dan merumuskan kehendak-Nya. Kehendak Allah bukanlah suatu sistem yang statis dan telah ditentukan untuk berlaku selamanya tanpa mengalami perubahan, ia lebih merupakan sesuatu yang meliputi seluruh lapangan kehidupan manusia, dan terungkap secara progresif.4 Karena Islam memberikan tuntunan dalam semua lapangan kehidupan, maka fiqih yakni hukum Islam sebagaimana berkembang dari sejak awal, meliputi, dengan perhatian khusus, segi moral, relegius, sosial, ekonomi dan politik dalam kehidupan manusia. Itu sebabnya mengapa seorang manusia yang bertindak menurut hukum Islam, dalam segala macam situasi dan kegiatan, dianggap memenuhi kehendak Allah, jadi hukum Islam adalah perwujudan dari kehendak Allah.

 

Kata kunci : Hukum Islam, Pembangunan Ekonomi


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v4i1.1669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2012 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX