POLITIK (LEGISLASI) HUKUM ISLAM DI MALAYSIA
Abstract
Abstrak: Politik (Legislasi) Hukum Islam di Malaysia. Hukum Islam diberlakukan di suatu Negara, ketika Negara itu memiliki mayoritas penduduk muslim dan budaya awal yang berkembang adalah Islam. Jika kedua unsur ini ada kemungkinan besar Negara tersebut akan efektif menjalankan hukum Islam. Sebagai contohnya, Malaysia merupakan salah satu negara yang mempunyai posisi cukup penting di dunia Islam karena kiprah keislamannya. Berbagai proses Islamisasi di negeri jiran ini tentu tidak terjadi begitu saja, melainkan didahului oleh pencarian dan pergulatan yang panjang, meskipun penduduknya tidak sebanyak penduduk di Indonesia, bahkan hampir separuh dari keseluruhan warganya adalah non muslim yang didominasi oleh etnik Cina dan India. Namun demikian Malaysia telah tampil di pentas dunia internasional dengan nuansa serta simbol Islam yang begitu melekat, termasuk dalam kebijakan perundang-undangan banyak diwarnai oleh jiwa keIslaman. Oleh karena itu, hukum Islam di Malaysia cukup menarik untuk di bahas.
Kata Kunci: Legislasi, Malaysia, Hukum Islam.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v8i1.1275
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX