KONSEP KEKUASAAN KEPALA NEGARA DALAM KETATANEGARAAN ISLAM

Agustina Nurhayati

Abstract


Abstrak: Apabila kita membicarakan tentang kepala negara atau khalifah maka tidak terlepas dari kedaulatan dan kekuasaan, baik dalam pengertian Islam maupun dalam pengertian Barat. Kekuasaan yang dipegang oleh kepala negara atau khalifah dalam Islam sangatlah luas karena mencakup urusan agama dan urusan dunia. Kekuasaan kepala negara/khalifah dalam Islam tidak ada ketentuan yang baku yang mengatur, tapi urusann ini sepenuhnya diserahkan kepada umat/rakyat sepenuhnya, sehingga dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang melingkupi umat/rakyat dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam al-Qur’an dan hadits. Kekuasaan yang dipegang kepala negara/khailifah dalam ketatanegaraan Islam  adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat dan dari Allah SWT. dengan demikian jelas bahwa kepala negara/khalifah selain harus bertanggung jawab kepada umat/rakyat, maka harus bertanggung jawab juga terhadap Allah SWT.

Kata Kunci: Kekuasaan Kepala Negara, ketatanegaraan Islam


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v8i2.1242

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 ASAS



 

ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX