ASAS-ASAS DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA MENURUT FIQH SIYASAH
Abstract
Abstrak: Asas-Asas dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah. Indonesia menganut sistem demokrasi dalam Pemilu. Namun pelaksanaan demokratik-sekuleristik sangat jelas bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. Akan tetapi Allah Maha Tahu dan Maha Hakim untuk memilih jalan menuju keadilan. Apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka hal itu merupakan bagian dari agama. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut sistem demokrasi bedasarkan asas; bebas, lansung, jujur dan adil untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Sedangkan Pelaksanaan Pemilu dalam ketatanegaraan Islam dapat dilihat dalam pemilihan Khulafaur Rasyidun, dimana mereka diangkat menjadi khalifah dengan cara pemilihan. Secara umum dalam ketatanegaraan Indonesia terdapat nilai-nilai ketatanegaraan Islam, hal ini dapat dilihat bahwa konsep musyawarah, persamaan dan keadilan sudah berjalan sebagaimana mestinya, namun demikian dalam praktik masih terdapat ketidaksesuaian.
Kata Kunci: Demokrasi, Pemilu, Fiqh Siyasah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat, Saudara Kandung.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v8i1.1223
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX