ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG MEMBAYAR ZAKAT KEPADA SAUDARA KANDUNG
Abstract
Abstrak: Dalam kehidupan berumah tangga, sepasang suami isteri mempunyai anak bisa saja lebih dari satu orang, sehingga antara anak dengan anak menjadi saudara kandung, mereka satu ibu dan satu ayah. Nasib perjalanan hidup mereka berbeda-beda, rezeki yang diberikan Allah SWT kepada masing-masing anak tidak sama banyaknya. Ada diantara mereka yang kaya dan ada pula yang sangat membutuhkan bantuan dana. Hal ini menimbulkan permasalahan. Pendapat para ulama mengatakan boleh membayar zakat kepada saudara kandung, tetapi ada yang mengatakan kebolehan tersebut pakai syarat, dan ada yang tidak pakai syarat. Adapun yang pakai syarat seperti apabila saudara kandung tersebut tidak tinggal satu keluarga dengan yang memberi zakat, dan apabila tidak ada putusan hakim yang memaksa harus memberi nafkah kepadanya.
Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat, Saudara Kandung.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v8i1.1222
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX