PEMBAGIAN HARTA DENGAN WASIAT WAJIBAH DAN HIBAH DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak: Harta peninggalan, haruslah dibagi kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di dalam fiqih terdapat pembahasan mengenai ilmu mawaris. Menurut para fuqaha, ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara pembagiannya.wasiat wajibah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia.Menurut istilah agama Islam hibah itu semacam akad atau perjanjian yang menyatakan pemindahan milik seorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan sedikitpun. Perbedaan yang paling utama antara harta yang diterima lewat warisan, wasiat dan diterima lewat hibah adalah pada masih hidup atau tidaknya pemberi harta.
Kata Kunci: Wasiat, Wasiat Wajibah, Hibah
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v9i1.1218
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 ASAS
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah [The ASAS Journal of Sharia Economic Law] is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Sharia Economic Law Department, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2722-86XX