PENDIDIKAN KARAKTER MODEL MADRASAH: SEBUAH ALTERNATIF
USWATUN HASANAH
Abstract
Amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia (baca: UUD 1945) telah menegaskan bahwa tanggung jawab “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan kewajiban konstitusional Pemerintah Negara. Untuk itu pula, Konstitusi Negara telah memberikan jaminan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", bahkan ditegaskan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa” itu Pemerintah Negara telah diamanatkan agar mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia. Perspektif UU-Sisdiknas sebagaimana tercermin dalam konstruksi “terminologi authentik pendidikan”, formulasi fungsi dan tujuan pendidikan nasional telah sangat jelas mendeskripsikan konseptual “pendidikan karakter” dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Konseptual “pendidikan karakter” dimaksud, tentu saja berintikan pada transformasi pembentukan karakter peserta didik, dan sekaligus merupakan perwujudkan konseptual “pendidikan berkarakter” melalui seprangkat sistem, iklim belajar dan proses pembelajaran.
Keywords
Pendidikan Karakter
References
Puskur. 2009. Pengembangan dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa: Pedoman Sekolah. (Nilai dan deskripsinya terdapat dalam Lampiran 1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, diundangkan pada tanggal 8 Juli 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia No.78 Tahun 2003, dan Tambahan Lembaran Negara RI No.4301).
http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-karakter/
https://pndkarakter.wordpress.com/category/tujuan-dan-fungsi-pendidikan-karakter/
DOI:
http://dx.doi.org/10.24042/terampil.v2i1.1287
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Terampil : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar
________________________________________________________________________________________________________
Terampil is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 Unported License. p-ISSN 2355-1925 | e-ISSN 2580-8915
_____________________________________________________________________________________________