PENJUALAN BARANG GADAI PADA BANK SYARIAH INDONESIA CABANG PRINGSEWU PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Abstrak
Praktek Gadai syariah (rahn) sekarang tidak hanya di Pegadaian Syariah saja, tetapi telah merambah juga ke Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah seperti Bank Syariah. Bank Syariah dalam uapaya meningkatkan pelayanannya kepada nasabah telah mengeluarkan produk layanan gadai, khususnya Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu. Akad yang digunakan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu dalam produk ini adalah akad Qardh dalam rangka Rahn dengan syarat-syarat yang cukup mudah yaitu KTP dan jaminan berupa emas. Karena jaminan yang diagunkan berupa emas, pihak Bank sesuai dengan akad perjanjian dengan nasabah akan melakukan penjualan barang gadai (jaminan) apabila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo. Praktek penjualan barang gadai telah diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan penjualan barang gadai di Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu. Penelitian ini merupakan upaya untuk memperkaya khazanah keilmuan terkait masalah konsep penjualan barang gadai, dan dapat berguna sebagai informasi bagi pegadaian syariah maupun Lembaga Keungan Syariah dan masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui prosedur penjualan barang gadai. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menghimpun data kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Pelaksanaan penjualan barang gadai di Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu ada yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syari’ah, dan dan ada yang tidak.
Kata kunci : Gadai, Penjualan, Barang Gadai, Hukum Ekonomi Syari’ah
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Zainuddin (2008), Hukum Gadai Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.
Alma, Buchari dan Donni Juni Priansa (2014), Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta.
Departemen Agama RI (1993), Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Surya Cipta Aksara.
Komandoko, Gamal (2009), Ensiklopedia Istilah Islam, Yogyakarta: Cakrawala.
Mardani (2014), Ayat-ayat dan Hadits Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad (2007), Lembaga Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia (2014), Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers.
Sutedi, Andrian (2011),Hukum Gadai Syariah, Bandung: Alfabeta.
Tarantang, Jefry dkk (2019), Regulasi dan Implementasi Pegadaian Syariah di Indonesia, Yogyakarta: K-Media.
Zuhaily, Wahbah Al- (1989), Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikri.
Jurnal
Rachmad Saleh Nasution, “Sistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Gunung Sari Balikpapan”, dalam jurnal Al Tijari, Nomor 2, Volume 1, Juni 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No:25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No:92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/slm.v2i1.8707
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Salam Islamic Economics Journal published by the Faculty of Islamic Economics and Business, UIN Raden Intan Lampung - Indonesia.