Rahn(gadai)

Muhammad Alvin Hidayatullah

Abstract


Abstrak: Masyarakat di negeri ini tidak begitu asing dengan kata pegadaian, terutama pada masyarakat yang tidak bankable atau kesulitan dalam mengakses pinjaman atau pembiayaan pada perbankan. Ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yang mendesakdan cepat, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana cash atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi altervative pemecahannya. Jumlah penduduk Indonesia menurut sensus 250 juta jiwa akan memberikan peluang besar bagi pegadaian. Peningkatan jumlah nasabah, laba, maupun outlet bukan hanya terjadi pada pegadaian konvensional, tetapi juga terjadi pada pegadaian syari’ah. Landasan dalam operasionalisasi gadai syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn, fatwa nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan: 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Penilaian dalam muamalah, harus diketahui ketentuan tentang rahn dan akad secara umum. Agar dalam bertransaksi benarbenar full syar’i dan keuntungan yang di dapat sah serta halal. Dengan begitu keberkahan insyaallah akan diperoleh dan dirasakan oleh semua, tanpa ada keraguan-raguan dalam menjalankan praktek pegadaian.

Abstract: People in this country are so familiar with the word pawnshop, especially, people who are not bankable or difficulties in accessing bank loans or financing. When someone needs urgent funds quickly ,while he does not have the cash or savings fund, so, the third party funding becomes altervative solution. The population of Indonesia, according to the census consist 250 million people, will provide great opportunities for pawnshops. An increasing number of customers, profits, and outlets occur not only in conventional pawnshops, but also in Shariah pawnshops. Grounding in the operation of pawn Sharia is Dewan Syariah Nasional MUI number: 25/DSN - MUI/III / 2002 dated June 26, 2002 on Rahn, fatwa number: 26 / DSN - MUI / III / 2002 of gold and Rahn : 68/DSN- MUI/III/2008 on tasjily rahn. Assessment in muamalah, should be known as Rahn and contract provisions in general, in order to achieve syar’I ful transaction and legimate and lawful profit So blessing God will be obtained and felt by all, without any hesitancy in running practice pawnshop .


Keywords


Gadai Syari’ah, Rahn dan Akad

Full Text:

PDF

References


Afif muhammad. Fikih (edisi 3). PT Grafindo Media Pratama.2006. Andi Ali Akbar,.Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi Syariah, Blogagung, Karangdoro, Tegalsari, Banyuwangi. Jawa Timur: Yayasan PP Darussalam. 2014. Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2002. Imam Mustofa. Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2016. Ira Ikasa Putri. “Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Gadai Syariah (Rahn) Pada PT. Bank Syariah Mandiri. Tbk. Cabang Pontianak “,Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura Vol. 2. No. 2. Desember 2013. Rachmat Syafe’i. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2001. Sri Nurhayati. Akutansi Syariah di Indonesia Edisi 4. Salemba Empat.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/slm.v1i2.7389

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Salam Islamic Economics Journal published by the Faculty of Islamic Economics and Business, UIN Raden Intan Lampung - Indonesia.