Tradisi Unik Kawin Colong Pada Masyarakat Osing Desa Kemiren Banyuwangi
Abstract
Eksistensi kawin colong berawal dari perjodohan anak sejak kecil. Setelah dewasa anak tersebut merasa tidak cocok karena punya pilihan lain. Biasanya pihak keluarganya tidak merestui pilihan anak itu sehingga terjadi kawin colong. Ini dianggap sebagai tradisi yang patut dilestarikan sebagai penghormatan terhadap budaya leluhur. Tindakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi tradisi ini harus dilestarikan karena berdampak positif, dan pada sisi lain ia dianggap melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan case study atau penelitian lapangan. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data menggunakan model interaktif dengan menggunakan tiga langkah, yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asal muasal kawin colong berawal dari kisah Nur Zaman menjalin hubungan dengan Darwani tetapi tidak mendapat restu dari keluarga Darwani. Karena keduanya sudah terlanjur saling mencintai, maka ditempuh proses kawin colong. Prosesi pelaksanaan kawin colong meliputi surup, ngosek ponjen serta nggendong dandang.
Keywords
Full Text:
PDF (BAHASA INDONESIA)References
Aprilia, Adi. Tata Rias, Busana, dan Adat Pernikahan Sunda. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Hamidin, Aep. Buku Pintar Adat Perkawinan Nusantara. Yogyakarta: Diva Press, 2013.
Herawati, Isni. Kearifan Lokal Di Lingkungan Masyarakat Using, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Yogyakarta: Balai Kajian Sejarah Dan Nilai Tradisional, 2004.
Huda, Miftahul. Bernegosiasi Dalam Tradisi Perkawinan Jawa. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2016.
Maulana, Bani Syarif. Sosiologi Hukum Islam di Indonesia. Malang: Aditya Media, 2013.
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan. Yogyakarta: Academia, 2015.
Purwadi. Kamus Jawa-Indonesia, Indonesia-Jawa. Yogyakarta: Bina Media, 2016.
Rato, Dominikus. Hukum Perkawinan dan Waris Adat Di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang, 2015.
Saebani, Beni Ahmad. Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2018.
Santoso, Imam Budhi. Petuah-Petuah Bijak Para Leluhur Nusantara Seputar Perkawinan. Yogyakarta: Laksana, 2013.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, 2014.
Sudiat, Imam. Hukum Adat. Yogyakarta: Liberty, 2020.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.
Wagianto, Ramdan. Tradisi Kawin colong Pada Masyarakat Osing Banyuwangi Perspektif Sosologi Hukum Islam, Al-Ahwal, 1 (Juni, 2017), 71.
Yasin, Nur. Hukum Perkawinan Islam Sasak. Malang: UIN-Malang Press, 2018.
Zed, M. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/00202361836200
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Eko Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jawi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Published by Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. e-ISSN 2522-2530
Office: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, KP. 34513. Website:http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/jawi, Email: Jawi@radenintan.ac.id