Analisis Materi Kajian Keagamaan dalam Perspektif Kesetaraan Gender (Studi pada Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Propinsi Lampung)

Siti Masykuroh

Abstract


Kuatnya dominasi laki-laki atas perempuan dalam keluarga, suami sebagai kepala rumah tangga dan isteri diposisikan sebagai ibu rumah tangga, sementara peran ganda masih dibebankan kepada kaum perempuan (isteri) yang meniti karier (bekerja) di luar rumah, merupakan ketidak-adilan dalam pembagian hak dan kewajiban sebagai pribadi. Begitu juga masih kurangnya pengakuan atas potensi dan prestasi perempuan. Itu merupakan bentuk-bentuk ketimpangan gender dalam hukum fiqih yang selama ini masih kuat mengakar di masyarakat. Persoalan lain yang perlu dicermati dalam memahami ketidak-adilan yang dialami perempuan adalah bahwa dalam tradisi Islam (Fiqih) masih dipahami perempuan sebagai ‘pelayan kebutuhan seksual laki-laki’. Hal ini tampak pada doktrin dilaknatnya perempuan oleh malaikat akibat menolak ‘melayani’ hubungan seksual, ketika suami membutuhkannya. Selain itu ada larangan perempuan menjadi imam sholat dengan dokumen pembangkit syahwat laki-laki. Akibatnya ketetapan hukum yang dihasilkan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya, yang memungkinkan terjadinya bias gender dan ketidak-adilan. Bahkan tidak jarang mereka ‘melupakan’ esensi hukum itu sendiri yang mengemban amanah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Padahal kemaslahatan itu merupakan muara dan tujuan dari setiap ketetapan Hukum. Dari sinilah kemudian hukum pemahaman agama ikut terlibat dalam menghambat proses pembentukan hukum yang berkeadilan gender.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24042/jwcs.v1i1.9961

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Siti Masykuroh

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.