MEMBANGUN DESA MASA DEPAN YANG IDEAL: Kendala dan Kebutuhan Pemerintahan Desa dalam Mengimplementasikan Undang-undang Desa

Ahmad Zuliansyah, Anas Malik, Bangun Laksono Adi

Abstract


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah diundangkan tanggal 15 Januari 2014 dan dinyatakan berlaku pada hari yang sama. Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa mengalami sejumlah kendala dan sejumlah kebutuhan untuk mengimplementasikannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membahas dua hal. Pertama, kendala pemerintah desa dalam mengimplementasikan UU Desa. Kedua, kebutuhan pemerintah desa untuk mengimplementasikan UU Desa. Hasil kajian menunjukkan, bahwa dalam rangka mengimlementasikan UU Desa, pemerintah desa menghadapi sejumlah kendala yaitu. (1). Kendala legislasi dan regulasi tentang desa. Banyak substansi aturan yang membingungkan dan belum dibuat. Aturan yang menyangkut kelembagaan yang mengurus desa juga menimbulkan kebingungan. (2). Banyak aparatur pemerintah desa yang belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk implementasi UU Desa. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor,  seperti ketersediaan jumlah aparatur profesional yang bisa bertindak efektif dan efisien, terbuka, serta bertanggungjawab. (3). Budaya pemerintah desa dan masyarakat desa, khususnya dalam merancang kebutuhan masyarakat yang partisipatif dan transparan belum mapan. Kebutuhan pemerintah desa meliputi: (1). Sosialisasi berbagai aturan yang mengatur pemerintah desa. (2). Pelatihan terhadap aparatur desa. (3). Perlu membangun budaya pemerintah desa dan masyarakat desa yang partisipatif, transparan untuk mendukung implementasi UU Desa agar lebih optimal. (4). Memperkuat pendamping pembangunan desa dan kontrol masyarakat. Rekomendasi (1). Mempercepat pelengkapan regulasi yang mengatur UU Desa dan memperluas sosialisasinya. (2).  Memberi pelatihan kepada aparatur desa agar profesional dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. (3). Melatih masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan ikut mengontrol penggunaan dana desa.

Full Text:

PDF

References


Banyak Kepentingan Jadi Hambatan, Kompas, 6 Juni 2015.

Farouk Muhammad (Wakil Ketua DPD), Menjaga Momentum UU Desa, Kompas, 3 Juli 2015.

Ismail Hasani, Mantra Membangun Desa, Kompas, 22 April 2015.

Komite I DPD RI. (2015). Hasil Pengawasan Komite I DPD RI terhadap Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: DPD RI

Media Indonesia, 18 Maret 2015

Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni

Moh. Fadli dkk. (2011). Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif (Head to A Good Village Governance). Malang: UB Press.

Rosjidi Ranggawidjaja. (2013). Otonomi Desa Dalam Cengkraman Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Susi Dwi Harijanti (Eds.), Satu Dasawarsa Perubahan UUD 1945. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/almuawanah.v1i1.6179

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons

Al-Mu'awanah  is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International LicenseCopyright © Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M, UIN Raden Intan Lampung p-ISSN  2721-043X   e-ISSN 2797-3395