Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulia, maka tidak sepatutnya dirusak oleh hal-hal yang sepele. Setiap hal yang mengarah pada kerusakan rumah tangga adalah hal yang dibenci oleh Allah, seperti perceraian. Perceraian merupakan perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Pada dasarnya, semua ajaran agama tidak mengizinkan perceraian. Maka dianjurkan bagi umat Islam untuk dapat menjaga keutuhan, keharmonisan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dengan cara yang damai, sehingga tidak sampai terjadi suatu perceraian. Faktor penyebab perceraian adalah faktor biologis, faktor psikologis, faktor moral, faktor ekonomi, faktor sosiologi.
Full Text:
PDFReferences
Jaziri, Al-, Abdurrahman, al-fiqh ala Madzahahibil Arba’ah, Jilid IV, Mesir: Dar al-Fikr, 1989.
Hamdani, Al-, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 1998.
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam,
Jakarta, 2001.
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2001.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnnah Jilid II, Mesir: Dar al-Fikr, 1983.
Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratal Aini, Syirkah Bengkulu Indah, Surabaya, tt
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v10i2.295
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.