ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (SUATU KAJIAN KOMPARATIF)
Abstract
Masalah aborsi selalu menjadi kontroversial di antara banyak orang, termasuk dalam masyarakat
Islam. Meskipun semua fuqahâ(ahli hukum Islam) sepakat dalam melarang aborsi janin setelah jangka
waktu 120 hari kehamilan-karena diasumsikan telah animasi, sebaliknya, perselisihan di antara mereka
dalam melihat praktek ke janin sebelum jangka waktu 120 hari. Beberapa menganggapnya sebagai mubah
(izin mampu), beberapa orang menganggap sebagai makrûh (dibenci) dan lain-lain berpikir sebagai
haram (dilarang). Penelitian ini mencoba untuk mengeksplorasi dan membandingkan tiga pengertian
yang disebutkan di atas dengan fokus pada metode penafsiran hukum yang digunakan oleh masingmasing kelompok para ahli hukum dan alasan yang mendasari perbedaan di antara mereka. Sebagai
studi ini mengungkapkan, perbedaan pendapat muncul karena setiap kelompok menggunakan (sumber
hukum) dalil yang berbeda untuk mendukung argumen mereka-kelompok ahli hukum bergantung pada
hadis (nabi berkata), penggunaan lain qiyas (analogi reasoning), di mana seperti yang lain berlaku sebuah
ayat Alqur’an.
Kata Kunci:aborsi, fuqahâ
Full Text:
PDFReferences
Bar, al-, Muhammad ‘Alî, Musykilah alIjhadh: Dirâsah Thibbiyah Fiqhiyah, Jeddah: Dâr al-Sa’udiyah,1986.
Departemen Kesehatan RI, Kumpulan Naskah-naskah llmiah dalam Simposium Abortus di Surabaya tanggal 2 ‘Agustus
, Jakarta: Penerbit Perpustakaan Biro V, 1974.
Fakultas Kedokteran, UNPAD, Obstetri Patologi, Bandung: Elstar, 1984.
Hazâli, al-, Abû Hamîd Muhammad, Ihyâ Ulûm al-Din, Juz II, Kairo: Dar Ihya al-Kutb al-Arabiyah, t.t.
Hasan, M. ‘Ali, Masâil Fiqhiyyah al-Haditsah, Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1996.
Ibn Hazm, Abû Muhammad Ibn Ahmad Ibn Sa’id, al-Muhalla bi al-Atsar, Beirut: Dâr al-Kutub al-IImiyah, t.t.
Ibn Najm, Zain al-‘Abidin Ibn Ibrahim, al-Bahr al-Raia, Juz VIII, Beirut: Dâr al-Ma’rifah, t.t.
Ibn Qudâmah, Syaikh Syamsuddin Abî alFaraj Abd.al-Rahmân Ibn Abî Umar Muhammad Ibn Ahmad, al-Mughnî,
Mesir: Dâr al-Fikr, 1992.
Ma’luf, Louis, al-Munjid fi al-Lughat wa alI’lan, cet. 28, Ttp.: Dar al-Masyriq, 1986.
Mariyanti, Ninik, Malapraktek Kedokteran dari segi Hukum Pidana dan Perdata, Jakarta: Bumi Aksara, 1988.
Muslim, Abû aI-Husain Muslim Ibn alHajjaj al-Qusyairyal-Naysabury, Shahîh Muslim, Juz II, Bandung: Dahlan, t.t.
Pritchard, Jack, Mac Donald, Paul C, F. Gant Norman, Obstetri Williams, Edisi ketujuh belas, Surabaya: Air langga
University Press, 1991.
Qaradhawi, Yûsuf, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Quthb, Sayyid, Tafsîr fi Zhilal al-Qur’an, Ttp,: Isa Halaby, t.t.
Syaltût, Mahmûd, al-Islâm Aqîdah wa Syarî’ah, Kairo: Dâr al-Qalam, 1966.
Syâfî’i, al-, Abû Abdullah Muhammad Ibn Idrîs, al-Risâlah, Beirut: Dâr al-Fikr, t.t
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v10i2.251
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.