The Settlement of Joint Property in Religious Courts of Indonesia (A Case in the Religious Court of South Jakarta)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Rudianto, Muhammad. “Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) dalam Praktik di Pengadilan Agama Kelas I A Samarinda.” Jurnal Beraja Niti 2, No. 9, (2013): 2.
Aminatuz Zahro, Zulfa. “Analisis Yuridis Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Harta Bersama Tanpa Adanya Perceraian di Pengadilan Agama Malang: Studi Kasus Perkara Nomor: 2198/Pdt. G/2012.” PhD diss., UIN Sunan Ampel Surabaya, 2014.
Ahmad, R. “Peradilan Agama di Indonesia.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 6, no. 2 (2015): 311-339.
Abdul, Nashori Ghofur. “Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006, Sejarah, Kedudukan & Kewenangan.” (Yogyakarta: UII Pers, 2007).
Arifin, Busthanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), h. 122.
Andayanti Lubis. “Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Atas Harta Bawaan Isteri Terhadap Hutang Suami dengan Jaminan Harta Bersama (StudiKasus Putusan Nomor: 295/Pdt. G/2001/PN. Mdn).” PhD diss., Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2009.
Alaidrus, Mochammad Soleh. “Pelaksanaan Pembagian Harta Perkawinan dalam Perkawinan Poligami (Studi di Pengadilan Agama Bekasi).” Notarius 1, no. 1 (2011): 1-18.
Bisri, Cik Hasan Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Faizal, Liky. “Harta bersama dalam Perkawinan.” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 8, no. 2 (2015): 77-102.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-undang No. 7 Tahun 1989) Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.
Ibrahim, Ahmad. “Penerapan Asas Ius Contra Legem dalam Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Mojokerto: Studi Putusan No: 0521/Pdt. G/2013/PA.” PhD diss., Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2016.
Marcelina Waha, Felicitas. “Penyelesaian Sengketa atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai.” Lex et Societatis 1, no. 1 (2013).
Maspeke, Arifah S. dan Akhmad Khisni. “Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Serta Praktik Putusan Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 2 (2017): 173-184.
Mokodompit, Zulfiqar. “Penerapan Hukum Positif Terhadap Harta Gono-Gini Dihubungkan dengan Hukum Islam.” Lex Administratum 3, no. 6 (2015).
Misliranti, Yunthia. “Kedudukan dan Bagian Isteri Atas Harta Bersama Bagi Isteri yang Dicerai dari Pernikahan Sirri.” PhD diss., Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2006.
Nikmah, Hilda Yuwafi, dan Pranoto, “Pembagian Harta Besama Akibat Perceraian dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kaidah Hukum Perdata Internasional”, Pirvate Law: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Hukum, No. 6, (2014): 77.
Ismuha. Pencaharian Bersama Suami Istri Ditinjau dari Sudut Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 dan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), Cet. 1, h. 282.
Matrais, Sumadi. “Kemandirian Peradilan Agama dalam Perspektif Undang-Undang Peradilan Agama.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 15, no. 1 (2008).
Sutomo, Moh, Syarifah Marwiyah, dan Nur Mawaddah Warohmah. “Akar Historis Pengadilan Agama Masa Orde Baru.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 7, no. 2 (2016): 267-284.
Wijayanti, Winda. “Kedudukan Istri dalam Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Terkait Kerahasiaan Bank.” Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (2013): 709-730.
Archives of the Religious Court of South Jakarta. Interview with a clerck of court on June 28 and July 4 2011 at the Religious Court of South Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v15i2.2484
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.