DISKURSUS IMPLEMENTASI ZAKAT DAN PAJAK DI INDONESIA
Abstract
Diskursus Implementasi Zakat dan Pajak di Indonesia. Diperbolehkannya mengambil
zakat pada wajib pajak merupakan kemaslahatan, yaitu guna membiayai pelbagai pengeluaran
pemerintah, jika tidak maka akan timbul kemadaratan. Pajak tidak boleh dipungut dengan cara
paksa dan kekuasaan, melainkan karena kewajiban seorang Muslim yang dipikulkan kepada Negara,
seperti memberi rasa aman, pengobatan, dan pendidikan, dengan pengeluaran seperti gaji para
tentara, pegawai, hakim, dan lain sebagainya. Sangatlah positif apabila komponen wajib zakat dan
wajib pajak dapat berjalan seiring serta sinergi dalam rangka upaya meningkatkan solidaritas sosial
kehidupan berbangsa dan beragama di bumi Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kehidupan sosial ekonomi sebagai salah satu daya tuju, baik bagi zakat maupun pajak.
Kata kunci:zakat, pajak, sosio-ekonomi
Full Text:
PDFReferences
Direktorat Pemberdayaan Zakat, Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat, Jakarta: Dirjen Bimas dan Penyelenggaraan Haji Depag. RI.
Hafiduddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern,Jakarta: Gema Insani, 2002. Kusuma, Subiyakto Indra, Mengenal DasarDasar Perpajakan, Surabaya: Usaha Nasional Indonesia, 1998.
Manan, M. Abdul, Ekonomi Islam; Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Markus, Muda, Perpajakan di Indonesia,Jakarta: Gramedia Pustaka, 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2009.
Permana, Saichul Hadi, Pendayagunaan Zakat dalam Pembangunan Nasional, Jakarta:Pustaka Firdaus, 2004.
Sugianto, Pajak dan Retribusi Daerah: Pengelolaan Pemerintah Daerah dalam Aspek Kauangan, dan Retribusi Daerah,Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005.
Undang Undang Pajak No. 17 Th. 2000.
Undang-Undang Zakat, No. 38 Tahun 1999
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v13i3.241
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2011 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.