PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI ERA GLOBALISASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak: Penegakan Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam. Globalisasi menuntut adanya perubahan dalam sistem hukum baik perubahan stuktur hukum (legal structure), substansi-substansi baru pengaturan hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Tanpa adanya perubahan sistem hukum maka tidak ada jaminan adanya kepastian hukum dan dalam berbagai kehidupan sosial, semua akan menjadi tidak pasti, tidak tertib serta rasa tidak terlindungi, disinilah masalah kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum akan dirasakan sebagai kebutuhan yang pada dasarnya tercakup dalam tujuan hukum, yaitu kedamaian (fuction of law is to maintain peace), dan inilah yang menjadi tujuan dari adanya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Ajaran-ajaran dasar Islam merupakan nilai-nilai universal yang sangat diperlukan baik dalam dalam konteks kehidupan umat Islam maupun konteks hubungan dengan kelompok agama dan negara-negara lain. Nilai-nilai Islam mampu menjawab persoalan kemanusiaan dan dinamika sosial politik seperti dalam konteks hubungan antar bangsa, antara agama dan antar peradaban, konsep Islam rahmatan lil ’alamin (Islam sebagai rahmat bagi semesta alam).
Abstrak: Penegakan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam. Globalization requires a change in legal system either changes in the structure of legal relationship (legal structure), a new setting of legal substances (a legal substance) and a legal culture, without any change in legal system there is no guarantee of legal certainty and in a variety of social life, all of these would be uncertain, disorderly, and unprotected feeling, this is where the problem of legal certainty, orderliness and legal protection will be perceived as a necessity which basically covered the purpose of law that is called as peace (fuction of law is to maintain peace), and this is the aim of the existence of Human Rights (HAM). The basic tenets of Islam is a universal values that are required both in the context of the lives of Muslims as well as the context of relations with religious groups-states and other countries. Islamic values able to answer the question of humanitarian and socio-political dynamics as in the context of relations between nations, inter-religious and inter-civilization, the Islamic concept rahmatan lil ’alamin (Islam as rahmat for the universe).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdillah, Masykuri, Islam dan Dinamika Sosial Politik di Indonesia, Jakarta: Gramedia Utama, 2011.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1948.
DEPAG RI, Alquran dan Terjemahnya, Semarang: Thoha Putra, t.t.
Giddens, Anthony, Jalan Ketiga: Pembaruan Demokrasi Sosial, Jakarta: Gramedia, 1999.
Jauziyyah, al-, Ibn al-Qayyim, ‘Ilam al-Muwāqi’īn ‘an Rab al-‘Alamīn, Bayrūt: Dār al-Jail, t.t.
________, ‘Aun al-Ma’būd Syarh Sunan Abū Dāud, Juz. VIII, T.tp: al-Maktabah al-Salafiyah, 1979.
Konsensus Universal Islamic Declaration of Human Rights (UIDHR) tahun 1967 di Cairo Mesir.
Littman, David, Universal Human Rights and Human Rights in Islam, New York: Journal Midstream, 1999.
Mas’udi, Masdar F., Hak Azasi Manusia dalam Islam, dalam Disemenasi Hak Asasi Manusia, Perspektif dan Aksi, Jakarta: CESDA LP3ES, 2010.
Mayer, Ann Elizabeth, Islam and Human Rights: Traditions amd Politics, Colorado: West View Press, 1999.
Muladi, Demokatisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta; The Habibi Center, 2002.
Na’im, An-, Abdullahi Ahmed, Islam and Human Rights: Beyond The Universality Debate, Washington: The American Society of International Law, 2000.
______, Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law, Syracuse: Syracuse University Press, 1996.
Pulungan, J. Suyuthi, Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Alquran, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Rasjidi, M., Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Alumni, 1985.
Schulkte, Nico, Menyokong Civil Society dalam Era Kegelisahan, Yogjakarta: Kanisius, 1999.
Sekartadji, Kartini, “Implikasi Pembentukan Internasional Criminal Court (ICC) ke dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Orasi Ilmiah disampaikan dalam rangka Dies Natalis ke-46 Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Semarang, 9 Januari 2003.
Setiardja, Gunawan, “Menjajagi Pengertian HAM Secara Filsafati”, Makalah pada Seminar Nasional HAM, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNDIP, Semarang 25 Januari 1993.
______, Hak Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Kanisius, 1993.
Sukardja, Ahmad, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk, Jakarta: UI Press, 1995.
Taha, Mahmoud Mohammad, The Second Message of Islam, diterjemahkan oleh Abdullahi Ahmed An-Na’im, Syracuse: Syracuse University Press, 1987.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 1 butir 1.
Undang-Undang Nomor 39 pasal 1,Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
UU No. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
UUD 1945 Pasal 28.
Wignyosoebroto, Soetandyo, “Toleransi dalam Keragaman” dalam Rahayu, Reposisi Indonesia di Tengah Internasionalisasi Isu Hak Asasi Manusia, Orasi ilmiah disampaikan pada Dies Natalis ke-54 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 11 Januari 2011.
Winandi, Woro, “Reformasi Penegakan HAM di Era Globalisasi”, dalam Muladi (ed.), Hak Asasi Manusia Hakekat Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Aditama, 2007.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i2.216
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.