ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 425 K/AG/2014 TENTANG CERAI GUGAT

Muhibbuthabary Muhibbuthabary

Abstract


Abstract: Juridical Analysis on the Decision of Supreme Court of Republic of Indonesia Number: 425 K/Ag/2014 Concerning Divorce Suit. A Court ruling is a statement declared by judge in a court of law, aiming to end or to settle a lawsuit/disputes between parties. Every decision of the Court should contain the principle of justice, benefit, and legal certainty. This paper attempts to analyze the Supreme Court Decision No. 425 K/AG/2014 concerning divorce, from the aspect of material and procedural law. The results showed that the decision has fulfilled the above-three elements, on account of : (1) from the material aspect, the decision clearly included and considered all the requests of the parties, and did not violate the provisions of material law on divorce. (2) from the formal aspect, the decision was in accordance with the provisions of article 184 paragraph 1 of H.I.R, Article 178 of H.I.R and Article 189 of R.Bg.



Abstrak: Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 425 K/Ag/2014 tentang Cerai Gugat. Putusan pengadilan adalah suatu pernyataan hakim yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara/sengketa. Setiap putusan Pengadilan harus mengandung nilai keadilan, nilai kemanfaatan, dan nilai kepastian hukum. Tulisan ini mencoba menganalisis putusan Hakim Nomor: 425 K/AG/2014 tentang cerai gugat, ditinjau dari aspek hukum materil dan hukum formil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut telah memenuhi ketiga unsur di atas, karena : (1) dari aspek materil, putusan ini secara jelas telah mencantumkan dasar permohonan, mempertimbangkan semua tuntutan para pihak, dan tidak menyalahi ketentuan hukum materil tentang percerain; (2) dari aspek formal, putusan ini


Keywords


permohonan cerai gugat; putusan pengadilan; judex facti

Full Text:

Untitled

References


Abdullah, Erfani Aljan, “Kapita Selekta Talak Ba’in Shughraa” dalam artikel www.badilag.net. diakses tanggal 26 Oktober 2015.

Syu‘ûn, al-, Wizarah al-Awqaf wa, al-Mawsû‘ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Tnp., t.t.

Arto, Mukti, Praktik Perkara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.

Ash-Siddieqy, Muhammad Hasbi Teungku, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

Bagir, Muhammad, Fiqh Praktis, Bandung: Mizan, 2002.

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).

Kompilasi Hukum Islam atas intruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun1991.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007.

Muljono, Wahyu, Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Jakarta Selatan: Pustaka Yustisia, 2012.

Poerwadaminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Tnp, 1982.

Rasyid, Roihan A., Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, t.t.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Kairo: Dâr al-Fath Lil I‘lâm Al-‘Arâbî, 2000.

Soemiyati, Hukum Perkawinan dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 1986.

Supramono, Gatot, Hukum Pembuktian di Pengadilan Agama, Bandung: Alumni, 1993.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 temtang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Wakil Panitera PA Semarang, “Prosedur & Proses Penanganan Perkara Cerai Gugat”, dalam http://pa-semarang.go.id/prosedur-penanganan-perkara/cerai-gugat. diunduh tangal 25 Oktober 2015.

Yurisprodensi MA Nomor 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970.

Yurisprodensi MA Nomor 672 K/Sip/1972.

Yurisprudensi MA Nomor 80 K/Sip/1968.

Yusup. Deni K. 2014. “Pengembangan Teori dan Metode Analisis Putusan Pengadilan”, makalah Diskusi Diktum Himpunan Mahasiswa Jurusan Al-Ahwal al-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung tanggal 18 November 2014.

Zuhaylî, Wahbah, al-Fiqh al-Islâm wa Adillatuh, Damsyiq: Dâr al-Fikr, 1989.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i2.212

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.