Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam.
Abstract
Abstrak: Legal Protection of Outsourcing Labor in Indonesia Employment Act Number 13/2003 and Islamic Law. This article compares the concept of outsourcing labor protection of or as stipulated in Employment Act Number 13/2003 to the Islamic law. The goal is to find similarities and differences in both legal systems which can be used as a source in refining the existing legal rules. The analysis used here is descriptive qualitative comparative, describing the issue of labor protection both in the positive law and Islamic law. In Islam, the outsourcing mode of employment is similar to syirkah ‘abdan and ijârah. On account that the outsourcing it self contains two agreements/contracts, first, the contract between the provider of employment and the using company and second between the company providing employment with the workers. The Islamic law shows positive attitudes towards the outsourcing employment relations to the extend that both parties fulfill all the rights and obligations among themselves.
Abstrak: Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam. Artikel ini membandingkan konsep perlindungan tenaga kerja outsourcing atau alih daya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Tujuannya adalah untuk menemukan persamaan dan perbedaan perlakuan dari kedua sistem hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam menyempurnakan aturan hukum yang telah ada. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif komparatif, yang menguraikan secara jelas dan ringkas terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing atau alih daya dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum Islam. Outsourcing diqiyaskan ke dalam dua konsep dalam Islam, yaitu syirkah ‘abdan dan ijârah. Karena dalam outsourcing sendiri memang terdapat dua perjanjian/akad, yaitu antara perusahaan penyedia pekerjaan dengan perusahaan penyedia/penyalur jasa tenaga kerja dan antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan karyawan/pekerjanya sendiri. Sikap Islam terhadap outsourcing (OS) pada prinsipnya menerima sepanjang hak dan kewajiban kedua belah pihak, dalam hal ini buruh dan majikan, dipenuhi secara baik.
.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ambary, Rudi Nuruddin, “Perkawinan Poligami yang Berkeadilan”, al-‘Adalah, Vol 11, No. 1 (2013), h. 78-86.
Basyir, Ahmad Azhar, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2007.
Fajar, M. Samson, “Keadilan dalam Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner dalam Kasus Poligami”, al-‘Adalah, Vol. 12, No. 1 (2014), h. 33-48.
Haroen, Nasroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Herawati, Rina, Kontrak dan Outsourcinh Harus Makin Diwaspadai, Bandung: Akatiga-FES, 2010.
Ibnu Mandzur, Lisân al’Arab, Jld 6, Ttp.: Dâr al-Hadîst, t.t.
Isfahani, al-, Raghîb, Mufradât Alfadz al- Qur’ân, Bayrât: Dâr al-Ma’rifah, 2005.
Instruksi Persiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan iklim investasi.
Jurjani, al-, ‘Alî, al-Ta’rîfât, Bayrût: Dâr al-Kitâb al-‘Arabi, 1985.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Madjid, Nurcholish, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, dan Kemodernan, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992.
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2007.
Mudzhar, Mohammad Atho, dan Muhammad Maksum, “Synergy or Conflict of Law? (Comparison Between the Compilation of Rules on Shari’ah Economy (KHES) and the National Shari’ah Board’s (DSN) Fatwas)”, al-‘Adalah, Vol. 12, No. 4 (2015), h. 681-700.
Maksum, Muhammad, “Model-model Kontrak dalam Produk Keuangan Syariah”, al-‘Adalah, Vol. 12, No. 1 (2015), h. 49-262.
Nawawi, al-, Imam Abû Zakariya Muhyiddin bin Syarof, dkk, al-Majmû’ Syarah al-Muhadzdzab Li al-Syirozi, Jeddah -Arab Saudi: Maktabah al-Irsyâd, t.t.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012 yang mengatur tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Rachmawati, Eka Nuraini, & Ab Mumin bin Ab Ghani, “Akad Jual Beli dalam Perspektif Fikih dan Praktiknya di Pasar Modal Indonesia”, al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (2015), h. 785-806.
Salim, Agus, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1981.
Soegiono, Marsha Yuliana, dan Eddy M Susanto, “Penerapan Strategi Alih Daya (Outsourcing) di UD. Puyuh Plastik Ditinjau dari Ketentuan Perundangan dan Etika Bisnis”, Agora, Vol. 1, No. 1 (2013).
Syatho, Abî Bakri, I’ânah al-Thâlibin, Vol. III, Bayrût: Dâr al-Fikr, 2000.
Thahanawi, al-, Mu’jam al-‘Ulûm wa al-Funûm, jld 1, Bayrût: Dâr al-Ma’rifat, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenagakerja.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serika Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industri.
Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah/Pentafsir Alquran Revisi Terjemah oleh Lajnah Pentashih Mushaf Alquran
Departemen Agama, Alquran dan Terjemahnya, Bandung: CV J-Art, 2004.
Internet
Abdurrahman Wahid, Konsep-Konsep Keadilan www.isnet.org/~djoko/Islam/ Paramadina /00index, http://alisafaat.wordpress.com/2008/04/10/pemikiran-keadilan-plato-aristoteles-dan- john-rawls/, 3 Januari 2015.
http://orb.rhodes.edu/ Medieval_Terms.html, diakses tanggal 6 November 2002. , 3 Januari 2015.
http://alisafaat.wordpress.com/2008/04/10/pemikiran-keadilan-plato-aristoteles-dan- john-raw ls/, 3 Januari 2015.
http://www.muslimedianews.com/2013/11/hukum-dan-konsep-outsourcing dalam.html ixzz41cr3jtZg, 5 Juni 2015.
Nurjaeni, Kosep Keadilan dalam al-quran, www.duriyat.or.id/artikel/ keadilan.htm.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v13i2.1859
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.