Konvergensi Pembagian Harta Waris dalam Hukum Islam.

Sakirman Sakirman

Abstract


Abstract: The Convergence of Inheritance in Islamic Law. This article examines the legal position of Islamic inheritance law in Indonesia, especially from the aspect of implementation and factors hindering the implementation of the legal system in the Muslim community. As this study finds out, there are two main reasons why the Islamic Inheritance Law can not be implemented in Indonesia: (1) Indonesian Muslims are still bound to Customary inheritance law, either in forms of individual inheritance system (patrilineal, matrilineal or bilateral), collective inheritance syatem (inheritance is not distrubuted but is managed collectively), or Majorat inheritance system where the oldest son master the entire inheritance. (2) The Muslims have not fully grasped the concept of fairness and equality in Islamic law, especially when it pertains to the portion of sons and daughters which follows 2: 1 ratio.


Abstrak: Konvergensi Pembagian Harta Waris dalam Hukum Islam. Artikel ini mengkaji posisi hukum kewarisan Islam di Indonesia terutama dari aspek implementasi dan faktor-faktor apa saja yang menghalangi penerapan sistem hukum tersebut di kalangan masyarakat Muslim. Berdasarkan hasil kajian diperoleh fakta bahwa Hukum Kewarisan Islam belum dapat terlaksana di Indonesia karena masyarakat masih dipengaruh oleh hukum kewarisan adat, baik mengikuti sistem kewarisan individual-patrilinial, matrilinial atau bilateral-kewarisan kolektif-harta warisan tidak dibagi tetapi dikelola bersama-, maupun sistem kewarisan majorat di mana anak tua menguasai seluruh harta warisan. Selain dari kuatnya pengaruh tradisi/hukum adat, hambatan lain adalah umat Islam belum sepenuhnya memahami konsep keadilan dan kesetaraan dalam hukum waris Islam, khususnya ketika berkaitan dengan porsi anak laki-laki dan perempuan yang mengikuti perbandingan 2: 1.


Keywords


inheritance law; ideals; law reform; hukum waris; idealitas; pembaruan hukum

Full Text:

PDF

References


Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam Pengantar Hukum Islam dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Anshori, Abdul Ghofur, Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas, Yogyakarta: EKONISIA FE UII, 2005.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.

Coulson, Noel James, Conflict and Tensions in Islamic Jurisprudence, alih bahasa H. Fuad, MA Konflik dalamYurisprudensi Islam, Yogyakarta: NAVILA, 2001.

Departemen Agama, Alquran dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1986.

Harjono, Anwar, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Alquran Komentar atas Hazairin dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: UI Press, 1981.

Hasan, Sofyan, dan Warkum Sumitro, Hukum Islam di Indonesia, Surabaya: Usaha Nasional, 1994.

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Alquran, Djakarta: Tinta Mas, 1964.

Ismuha, Penggantian Tempat dalam Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Nasution, Khoiruddin, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2007.

Powers, David S., Studies in Alquran and Hadith: the Formation of the Islamic Law of Inheritance, (university of California 1986), alih bahasa Arif Maftuhin, Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan Kritik Historis Hukum Waris, Yogyakarta: LKIS, 2001.

Said, Hasani Ahmad, “Dekonstruksi Syariah: Menggagas Hukum Waris Perspektif Jender”, al-‘Adalah, Vol. 11, No. 1, (2013), h. 17-32.

Sarmadi, A. Sukris, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Sjadzali, Munawir, Reaktualisasi Ajaran Islam, dalam Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Jakarta: Panji Mas, 1988.

Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung, 1984.

Supriyadi, “Pilihan Hukum Kewarisan dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata)”, al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3, (2015), h. 553-568.

Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah/Pentafsir Alquran Revisi Terjemah oleh Lajnah Pentashih Mushaf Alquran Departemen Agama, Alquran dan Terjemahnya, Bandung: CV J-Art, 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v13i2.1853

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.