POLIGAMI DAN RELEVANSINYA DENGAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (STUDI DI KELURAHAN RAJABASA BANDAR LAMPUNG)
Abstract
Abstract: Polygamy and Its Relevance to Household Harmony (A Case in the Rajabasa Village, Bandar Lampung). This article covers the issue of polygamy in domestic life - ranging from a polygamous husband grounds to the consequences of polygamy in household life.. This type of research is a case study located in the neighborhood of Rajabasa village, Bandar Lampung. The study reveals several facts, among others: First. The principal reason behind the husband’s polygamous tendency is generally related to biological desire, coupled with the assumption that they are able to support more than one wife. Second, the case of polygamy is likely to cause negative impact in the household, in the form of disharmony either between the husband and the first wife, or between the first wife and the second wife. In addition, polygamy is also likely to cause negative impact among children, in which attentions to children is neglected and displaced.
Abstrak: Poligami dan Relevansinya dengan Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung. Artikel ini mengulas masalah poligami dalam kehidupan rumah tangga, mulai dari alasan suami berpoligami hingga dampak yang timbul akibat terjadinya poligami. Jenis penelitian adalah studi kasus dengan lokasi penelitian di lingkungan Kelurahan Rajabasa, Kotamadya Bandar Lampung. Hasil penelitian mengungkap beberapa fakta antara lain: Pertama, alasan pokok yang melatarbelakangi suami melakukan poligami umumnya bermuara pada keinginan biologis, ditambah dengan anggapan bahwa mereka mampu untuk menghidupi lebih dari seorang istri. Kedua, kasus poligami cenderung menimbulkan dampak negatif berupa ketidakharmonisan rumah tangga, baik antar suami dengan istri pertama maupun antara istri pertama dengan istri kedua. Dampak negatif lainnya adalah perhatian kepada anak menjadi terabaikan, sehingga tidak jarang mereka menjadi anak yang terlantar.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abduttawab, Haikal, Rahasia Perkawinan Rasulullah Saw, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, t.t.
Akkad, al-, Abbas Mahmûd, Wanita dalam al-Qur’an, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Dachlan, NJ. Aisjah, Membina Rumah Tangga Bahagia, Jakarta: Jamunu, 1969.
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Baru Van Hoeve, 2006.
Dokumen Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungkarang tahun 2015.
Departemen Agama RI, Dirjen Bimas Islam dan Pembinaan Syari’ah, Alauran dan Terjemah, Jakarta: PT. Tehazed, 2010.
_____, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1999.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.
_____, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hove, 2002.
Fajar, M. Syamson, Keadilan dalam Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner dalam Kasus Poligami), dalam al-‘Adalah, Vol. 12, No. 1, (2014), h. 33-48.
Firdaweri, dkk., Perceraian Akibat Tidak Ada Keharmonisan Rumah Tangga (Analisis Tentang Faktor-Faktor Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Tanjungkarang), Pusat Penelitian IAIN Raden Intan Lampung, Lampung, 2010, h. 119.
Hamdani, al-, H.S.A. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Agus Salim (pent.), Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
http://teori-psikologi-blogspot/2008/05/keharmonisan -rumah-tangga.html, diakses pada Sabtu, 30 Juli 2011.
Hawari, Dadang, Majalah Warta Bumi Putra, Edisi 24, Juli 1994, h. 26.
Irfan, M. Nurul, Kriminalisasi Poligami dan Nikah Siri, dalam al-‘Adalah, Vol. 10, No. 2, (2011), h. 121-140.
K. Kwantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indah, 1980.
Laporan tahunan PA Tanjungkarang, tahun 2010.
Laporan resmi pada Dokumen Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungkarang tahun 2015.
Maragi, al-, Tafsir al-Maragi, Jilid ke 1, Mishr: Mustafâ al-Bâbi al-Halabi, 1382/1963.
Mughiniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Madzhab, Masykur AB (pent.), Jakarta: Lentera 1996.
Munawir, al-, Ahmad Warson Kamus al-Munawir Arab-Indonesia, Jakarta: Pustaka Progresif, 1985.
Romli, Dewani, Persepsi Perempuan tentang Poligami (Studi pada Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia Provinsi Lampung, dalam al-‘Adalah, Vol. 13, No. 1, (2016), h. 117-126.
Sabiq, Sayid, Fiqh al- Sunnah, Syaiful Islam (pent.), Bandung: Al-Maarif, 1999.
Sarwono, Sarlito Wirawan, Menuju Keluarga Bahagia 2, Jakarta: Bhatara Karya Aksara, 1982.
Suprapto, Bibit, Liku-Liku Poligami, Ttp.: Tnp., t.t.
Suyûti, al-, Jalaludin Abdurrahman Abi Bakar, al-Asybah Wa al-Nazâir, Bayrût: Dâr al-Fakir, 1995 M/1415 H.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Wawancara dengan Kepala KUA Rajabasa Bandar Lampung, 10 September 2016.
Wawancara dengan Ike, istri kedua Andri, tanggal 7 September 2016.
Wawancara dengan Andri, 10 September 2016.
Wawancara dengan Ike, istri kedua Andri, tanggal 08 September 2016.
Wawancara dengan Ike, istri kedua Andri, tanggal 08 September 2016.
Wawancara dengan Ibu Atun, istri kedua dari Jono, tanggal 30 Agustus 2016.
Wawancara dengan Mursyid Hamid, Ketua RT 02 Rajabasa, yang secara kebetulan Atun mengontrak/kost di tempat bedeng milik Mursyid Hamid, tanggal 20 Agustus 2016.
Wawancara dengan Atun, istri kedua sekaligus mantan pacar Jono, tanggal 3 September 2016.
Wawancara Jono, pelaku poligami, wawancara pada tanggal 05 September 2016.
Wawancara dengan Ike, istri kedua Andri, tanggal 10 September 2016.
Zaelani, Abdul Qodir, al-‘Adalah fi Qadhiyah al-Ta’addud fi Nadzri al-Falsâfiyyah al-Qanûniyyah wa al-Nafsiyyah wa al-Ijtimâ’iyyah, dalam al-‘Adalah, Vol. 12, No. 4, (2015), h. 903-914.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v13i2.1141
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.